Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17

- Publisher

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Berakhirnya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 menandakan target peserta untuk semester pertama tahun 2021 telah terpenuhi, yaitu 2,7 juta peserta.

Namun, sejumlah masyarakat bertanya-tanya apakah Gelombang 17 Kartu Prakerja akan dibuka di 2021 ini. Mereka juga berharap agar pemberian BLT dari program tersebut kembali digelontorkan agar sasaran penerima semakin meluas.

BACA JUGA:  Indonesia Kutuk Keras Pembakaran Salinan Al-Quran di Swedia

Menanggapi hal tersebut, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan gelombang 17 akan dibuka bila ada kepesertaan dari gelombang 12-16 yang dicabut karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Sekadar informasi, manajemen pelaksana program Kartu Prakerja mengumumkan batas pembelian pelatihan untuk peserta gelombang 12 sudah berakhir. Dana pelatihan bisa dibelanjakan hingga 1 April 2021.

BACA JUGA:  Ketidakpastian Global Jadi Alasan Diterbitkannya PERPPU Cipta Kerja

Bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos namun tidak membelanjakan pelatihan, maka status kepesertaan dicabut.

“Sesuai peraturan Permenko No. 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak ditetapkan sebagai peserta,” tulis akun Prakerja.

BACA JUGA:  KPK: Konflik Kepentingan Tingkatkan Risiko Korupsi, Perlu Integritas Bersama

“Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam Program Kartu Prakerja akan dicabut,” jelasnya.

Selain itu, pekerja juga masih bisa berkesempatan untuk menambah kemampuan di berbagai jurusan melalui program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Kementerian Ketenagakerjaan. (ER/Okezone)

Berita Terkait

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya

Berita Terbaru