Ketidakpastian Global Jadi Alasan Diterbitkannya PERPPU Cipta Kerja

- Publisher

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Setpres

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Setpres

INIKEPRI.COM – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja menyikapi dari fenomena ketidakpastian global yang masih melanda dunia pada 2023 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, perekonomian masih dilanda oleh ketidakpastian global yang rawan menimbulkan tantangan baru dari berbagai sektor. Termasuk pada sektor yang berkaitan dengan pertumbuhan perekonomian.

“Sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman resiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan PERPPU,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika memberikan keterangan persnya pada Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:  New Normal Bukan Era Kebebasan

BACA JUGA :

9,77 juta Orang Jadi Pengangguran, Airlangga: UU Cipta Kerja Solusinya

Dalam rangka melindungi Indonesia dari dampak ketidakpastian global, maka PERPPU Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah. Semata-mata untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Khususnya, pada sektor investasi dan ekspor di dalam negeri pada 2023 mendatang.

BACA JUGA:  KKP Hentikan Tujuh Kapal Perikanan Pelanggar Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia

“Ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” imbuh Presiden.

Menurut Presiden, adanya aturan itu berpeluang memberikan kepastian hukum terhadap investor dari dalam dan luar negeri. Kemudian, pada pelaku usaha ekspor di dalam negeri ketika menjalankan aktivitasnya

BACA JUGA:  Pasien Pakai BPJS Bisa Berapa Lama Dirawat Inap di RS?

Dengan begitu, pelaku usaha yang berkaitan dengan kedua sektor itu dapat berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada 2023 mendatang.

“Memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar seperti itu,” kata Presiden Jokowi. (DI)

Berita Terkait

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terbaru