KPK: Konflik Kepentingan Tingkatkan Risiko Korupsi, Perlu Integritas Bersama

- Publisher

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana dalam kegiatan Seminar Integrity in Action dengan tema “The Power of Integrity” yang digelar oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC). Foto: Dok KPK

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana dalam kegiatan Seminar Integrity in Action dengan tema “The Power of Integrity” yang digelar oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC). Foto: Dok KPK

INIKEPRI.COM – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menuturkan konflik kepentingan adalah hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi. Kalau konflik kepentingan yang tidak ditangani, akan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi.

“Dalam bahasa Jawa terdapat kata pokil yang merupakan kata untuk menandai tindakan seorang yang melakukan cara-cara curang agar mendapatkan keuntungan pribadi. Inilah yang sekarang kita sebut korupsi, maka setiap pihak harus berhati-hati,” ungkap Wawan, dalam kegiatan Seminar Integrity in Action dengan tema “The Power of Integrity” yang digelar oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) di Gedung Kesenian Tri Murti, Prambanan, Jumat (3/1/2025).

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Proses Evakuasi WNI di Sudan

Menurut Wawan, sebanyak 466 pelaku tindak pidana korupsi berasal dari pihak swasta. Angka ini merupakan yang tertinggi setelah jumlah pelaku korupsi oleh Eselon I, II, II dan IV sebanyak 423 dan anggota DPR dan DPRD sebanyak 358 pelaku. Untuk itu, segenap jajaran PT TWC turut aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Ini Beberapa Bentuk Korupsi Seksual

“Mari kita semua bersama-sama menyatakan diri untuk tidak korupsi dan turut aktif melakukan gerakan pemberantasan korupsi, menjadi teladan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tutupnya.

BACA JUGA:  KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Pencabutan Hak Politik bagi Mantan Napi Korupsi dalam Pidana Tambahan

Direktur Utama TWC Febrina Intan menyebut dalam memberantas korupsi tidak hanya mengandalkan peraturan dan hukum semata, Melainkan perubahan yang sesungguhnya dimulai dari diri sendiri.

“Integritas harus kita tunjukkan pada perilaku sehari-hari. Marilah kita bersatu menciptakan sistem yang bebas korupsi, membangun budaya yang sehat, mendukung perwujudan integritas dalam kolaborasi,” tegas Febrina.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru