KPK: Konflik Kepentingan Tingkatkan Risiko Korupsi, Perlu Integritas Bersama

- Admin

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana dalam kegiatan Seminar Integrity in Action dengan tema “The Power of Integrity” yang digelar oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC). Foto: Dok KPK

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana dalam kegiatan Seminar Integrity in Action dengan tema “The Power of Integrity” yang digelar oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC). Foto: Dok KPK

INIKEPRI.COM – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menuturkan konflik kepentingan adalah hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi. Kalau konflik kepentingan yang tidak ditangani, akan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi.

“Dalam bahasa Jawa terdapat kata pokil yang merupakan kata untuk menandai tindakan seorang yang melakukan cara-cara curang agar mendapatkan keuntungan pribadi. Inilah yang sekarang kita sebut korupsi, maka setiap pihak harus berhati-hati,” ungkap Wawan, dalam kegiatan Seminar Integrity in Action dengan tema “The Power of Integrity” yang digelar oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) di Gedung Kesenian Tri Murti, Prambanan, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga :  KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Pencabutan Hak Politik bagi Mantan Napi Korupsi dalam Pidana Tambahan

Menurut Wawan, sebanyak 466 pelaku tindak pidana korupsi berasal dari pihak swasta. Angka ini merupakan yang tertinggi setelah jumlah pelaku korupsi oleh Eselon I, II, II dan IV sebanyak 423 dan anggota DPR dan DPRD sebanyak 358 pelaku. Untuk itu, segenap jajaran PT TWC turut aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  NasDem Resmi Usung Anies sebagai Capres 2024

“Mari kita semua bersama-sama menyatakan diri untuk tidak korupsi dan turut aktif melakukan gerakan pemberantasan korupsi, menjadi teladan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga :  KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama

Direktur Utama TWC Febrina Intan menyebut dalam memberantas korupsi tidak hanya mengandalkan peraturan dan hukum semata, Melainkan perubahan yang sesungguhnya dimulai dari diri sendiri.

“Integritas harus kita tunjukkan pada perilaku sehari-hari. Marilah kita bersatu menciptakan sistem yang bebas korupsi, membangun budaya yang sehat, mendukung perwujudan integritas dalam kolaborasi,” tegas Febrina.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah
Kesepakatan Haji 2025: Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah, Ini Detilnya
Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia
Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan
Mudahnya Pengajuan Hak Tanggungan dan Proses Roya di Kementerian ATR/BPN
DPR Sahkan Biaya Haji 2025, Kuota Jemaah 221 Ribu
KKP Beri Kemudahan Urus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:52 WIB

Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah

Senin, 13 Januari 2025 - 08:15 WIB

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:31 WIB

Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:36 WIB

Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:55 WIB

Mudahnya Pengajuan Hak Tanggungan dan Proses Roya di Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru