Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka Penipuan Seleksi IPDN

- Publisher

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (ist)

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (ist)

INIKEPRI.COM – Polisi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Vina Saktiani sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Senin (26/4/2021), dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Satgas: Kasus Positif COVID-19 di Kepri Bertambah 205 Orang

Kendati demikian, kata Reza, tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan polisi dengan dalih sedang berada di luar daerah.

Pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan memberikan alasan tidak wajar terkait ketidakhadiran pelaku.

Reza turut menegaskan jika memang tersangka beralasan ke luar daerah demi menunda proses hukum, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:  Alamak, Tanjungpinang Catat Penambahan 27 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Sesuai prosedur, tetap kami layangkan surat panggilan kedua,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tersangka Vina Saktiani melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T, dengan iming-iming anak korban bisa lolos seleksi masuk IPDN.

Penipuan itu dilakukan awal April 2021, dengan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban sebagai syarat agar anaknya lolos seleksi.

BACA JUGA:  Pesan Wawako Endang di Awal 2023: Refleksi Diri Untuk Jadikan Semangat Baru

Setelah menerima uang tersebut, lalu anak korban ikut seleksi tapi tidak lolos. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang.

Polisi menyimpulkan bahwa pelaku bukan bagian dari panitia seleksi penerima mahasiswa IPDN, melainkan sebagai terduga kasus penipuan. (ET)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru