Perusak Hutan Lindung di Batam Ditangkap KLHK

- Publisher

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Direktur PT PMB berinisial RM alias YG (44), tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung menjadi kavling perumahan di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kota Batam Kepulauan Riau berhasil diamankan Penyidik Gakkum KLHK bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Dari laman ANTARA, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers di Batam, Kamis 6 Mei 2021, mengatakan pihaknya akan terus menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan lainnya.

RM ditangkap saat berada di Tanjungpinang, dan saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Ganti Sejumlah Kapolsek, Ini Daftarnya

Penetapan RM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap komisaris PT PMB ZBK yang telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada 19 Oktober 2020.

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik Gakkum KLHK juga melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan PT PMB, dan menetapkan perusahaan itu sebagai tersangka korporasi.

Rasio Ridho menyatakan, pihaknya telah membawa sekitar 1.081 kasus pidana yang dilanjutkan ke pengadilan.

Di Batam, selain PT PMB, pihaknya juga tengah memproses beberapa kasus lainnya, di antaranya kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT KAS dan PT AMJB.

BACA JUGA:  Bahas Penanganan Stunting, Dewi Ansar Bertemu Kader PKK Batam

Menurut dia, pelaku kejahatan lingkungan harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, menyatakan pihaknya masih akan melanjutkan kasus itu.

“Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait dugaan telah terjadinya penipuan konsumen yang sudah terlanjur membeli kavling tanah, dengan merujuk Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata dia.

Yazid menambahkan, RM sebagai tersangka perorangan dikenakan sangkaan tindak pidana Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Amsakar Pastikan Arus Mudik Lebaran di Batam Lancar, Tinjau Kesiapan Sejumlah Pelabuhan

Sedangkan PT PMB sebagai tersangka korporasi akan dikenakan Pasal 98 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Penyidikan untuk perkara korporasi ini masih berlangsung,” kata dia. (RWH/ANTARA)

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Berita Terbaru