Pemko Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Larangan Berkumpul Masyarakat

- Publisher

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Peningkatan jumlah kasus aktif COVID-19 yang terjadi di kota Tanjungpinang sejak akhir Maret 2021, Wali Kota Tanjungpinang mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tentang larangan berkumpul bagi masyarakat kota Tanjungpinang.

“Surat edaran ini merujuk dari aturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi kerumunan masa di semua aktivitas masyarakat, termasuk pesta-pesta,” ucap Wali Kota, Rahma, Senin (24/5/2021).

BACA JUGA:  Disnakerkop Tanjungpinang Imbau Pendaftar BPUM Segera Antar Berkas

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan/restoran/kedai kopi/cafe, dan mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away).

Kemudian, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mall, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Prokes.

BACA JUGA:  Pemko dan Masyarakat Tanjungpinang Siap Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Sejak dikeluarkan surat edaran ini sampai 21 Juni 2021, agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak seperti, resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.

BACA JUGA:  Dari Konser Artis Ibu Kota hingga Bazar UMKM, Pemko Ajak Masyarakat Meriahkan Tanjungpinang Fest 2024

“Selama perkembangan kasus COVID-19 belum ada penurunan, maka surat edaran ini terus berlaku bagi semua masyarakat, tidak ada pengecualian,” tegas Rahma.

Wali Kota juga meminta kepada camat dan lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM. (ET)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB