Oknum Satpol-PP Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu-sabu

- Publisher

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengamankan seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Revan yang bertugas sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, pasalnya terbukti terlibat jaringan Narkotika jenis sabu.

Oknum Satpol-PP Tanjungpinang itu dibekuk petugas bersamaan dengan Barang Bukti (BB) berupa empat paket Narkoba jenis sabu, pada Sabtu (24/4/2021) lalu, di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:  Rahma Cari Dukungan ke Bappenas Guna Lanjutkan Pembangunan Ekonomi 2024

“Pukul 11.30 WIB, anggota tim menemukan pria dengan ciri-ciri yang dimaksudkan masyarakat di Jalan Kuantan, Gang (Gg) Putri Ledang 12. Dia (Oknum Satpol-PP) saat otu tengah mengendarai sepeda motor, kemudian Tim Sat Resnarkoba berkonsolidasi dan langsung menangkap pelaku yang diduga kuat memiliki Narkotika,” kata AKP Rangga, Kamis (27/5/2021).

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Larangan Berkumpul Masyarakat

Usai ditangkap, lanjut Rangga, pihaknya langsung melakukan penggeledahan fisik dan menemukan barang bukti satu paket kecil Narkotika diduga jenis sabu.

Tidak sampai disitu saja, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.

Hasilnya, petugas mendapati dua paket kecil Narkotika yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket sedang Narkotika diduga jenis sabu.

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bintan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, Revan berperan sebagai pilot narkotika jenis sabu (hanya dititipkan).

BACA JUGA:  AMSI Kepri Resmi Dideklarasikan, Ini 11 Perusahaan Media Yang Tergabung

“Revan mendapatkan barang haram itu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN di Batam. AN ini diduga peredaran gelap narkotika jaringan Batam-Bintan. Sementara petugas masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, oknum Satpol-PP Kota Tanjungpinang itu terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB