Hati-hati, Nge-prank Bisa Kena Pidana Rp10 Juta

- Publisher

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Freepik)

(Freepik)

INIKEPRI.COM – Kamu sering nge-prank atau ngerjain orang lain? Awas lho sebab dalam draf Rancangan KUHP pelaku prank bisa kena pidana denda Rp10 juta. Kok bisa ya.

Jadi dalam draf tersebut tertera hukuman bagi pelaku kenakalan atau kejahilan yang mengakibatkan kerugian atau kesusahan gitu. Nah sekarang sering tuh ada eksperimen konten kreator yang berbungkus prank gitu kan.

Pidana Pelaku Prank

Jadi ketentuan pidana denda bagi pelaku prank atau kenakalan yang berakibat bahaya atau kerugian itu diatur dalam pasal 355 Rancangan KUHP.

Dalam draf, pasal 335 tersebut masuk pada bagian keempat tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.

BACA JUGA:  BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair, Ini Cara Ceknya

Bagaimana ketentuan detail pasal 335? Nih simak saja:

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang
atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,”.

Nah merujuk pada ketentuan pidana denda diatur dalam pasal 79 Rancangan KUHP. Dalam daftar pidana denda terdiri dari denda kategori I sampai VIII. Nah pidana denda kategori II itu tertera dendanya Rp10 juta.

Berikut detail Pasal 79 Rancangan KUHP:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

BACA JUGA:  Turbin Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan

Nah pasal selanjutnya yakni Pasal 89 Rancangan KUHP itu mengatur bagaimana hakimmenjatuhkan denda ke pelaku prank atau kenalakan.

Pasal 80 ayat (1) mengatur dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan
kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan
pengeluaran terdakwa secara nyata.

Ayat 2 pasal 80 mengatur ketentuan denda tidak mengurangi
penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Deklarasi Istiqlal 2024: Upaya Bersama Menag dan Luhut untuk Keberlangsungan Alam

Boleh Angsur Denda

Pasal selanjutnya juga mengatur soal teknis pembayaran pidana denda. Dalam draf terbaru sih, pelaku prank dibolehkan mengangsur denda Rp10 juta itu atau nilai denda yang dijatuhkan hakim.

Pasal 81

(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat
dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan
terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. (ER/HOPS)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru