Majelis KI Kepri Mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon Sangketa Informasi

- Publisher

Kamis, 17 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang pembacaan putusan sangketa informasi publik antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Sholikin terkait permohonan seluruh salinan dana publikasi tahun anggaran 2019.

Sidang berlangsung, di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang, Rabu (16/6/2021).

Sidang ajudikasi putusan itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Jazuli, didampingi dua Hakim anggota Hamdani dan Muhammad Djuhari.

BACA JUGA:  Puluhan Anak Antusias Ikuti Lomba Mewarnai, Sekda Zulhidayat: Sangat Penting Melatih Motorik Anak Sejak Dini

Berdasarkan amar putusan majelis komisioner provinsi Kepri menyatakan pemohon Sholikin melayangkan permohonan sengketa informasi berupa seluruh salinan pertanggunjawaban anggaran jasa publikasi APBD murni dan perubahan tahun anggaran 2019.

Salinan seluruh surat perintah pencairan jasa publikasi 2019, salinan seluruh surat perintah membayar 2019, salinan perjanjian kerja sama dinas kominfo dengan penyedia jasa, serta syarat kerja sama yang dikerjakan dinas kominfo.

Pada putusan itu, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari informasi yang diminta. Dan terdapat beberapa permohonan pemohon yang tidak dikabulkan oleh majelis komisi informasi provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan: Tahun 2023, Dana Jalan Inpres untuk Kota Tanjungpinang Rp60 Miliar

Namun, pertimbangan terkait profesi pemohon sebagai salah satu direktur atau pimpinan media tidak dipertimbangan majelis komisioner. Komisi informasi berpandangan bahwa pemohon adalah warga sipil.

Majelis komisi informasi mengkesampingkan fakta dan bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa pemohon infomasi adalah seorang wartawan dan atau pimpinan perusahaan media.

BACA JUGA:  Isdianto Buka Rakor Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2020

“Kita hormati putusan majelis hakim, atas putusan tersebut akan disampaikan ke pimpinan untuk diambil tindakan yang diperlukan,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Susilo, usai menjalani sidang didampingi Sugiarti Kasi Hukum setdako Tanjungpinang.

Sementara itu, Sugiarto menambahkan, pihaknya akan menunggu salinan putusan, kemudian akan kita pelajari untuk mengambil langkah selanjutnya. (ET)

Berita Terkait

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru