Bawa Sabu, Polres Tanjungpinang Ciduk Tiga Orang, Salah Satunya Oknum ASN

- Publisher

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus tiga pria berinisial E (44), MF (31), dan S (42) di Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.

Kronologi penangkapan berawal dari E dan MF. Kedua pria tersebut memiliki satu paket sabu di saku celananya dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di dalam tas sandang warna hitam.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Pada pukul 17.05 WIB, tepat di pinggir Jl Wiratno, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA:  Waroeng Searah, Destinasi Baru Bernuansa Vintage di Kota Lama Tanjungpinang

“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku pemilik sabu. Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami melakukan penggeledahan, dan benar ditemukan dari dalam saku celana E yakni satu paket diduga sabu, satu telepon genggam (HP) dan 1 unit motor merek Honda Tiger,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Selasa (22/6/2021).

Selain satu paket sabu, kata Ronny, pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dari dalam tas sandang warna hitam dan satu HP merek Vivo warna biru milik MF.

BACA JUGA:  Delapan Warga Tanjungpinang Meninggal Akibat HIV

“Saat E diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang itu (sabu) dari temannya berinisial S. Kemudian dilakukan pengembangan, S ini adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tanjungpinang. Dia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada sore hari,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dari tangan S, ditemukan dua HP dan satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ismeth - Suryani Digodok PKS, Coba Bangun Komunikasi dengan Demokrat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor TLP/WA 085805316658,” tutupnya. (IS)

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru