Ini Syarat Masuk ke Tanjungpinang Selama PPKM Darurat

- Publisher

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan sepakat menetapkan syarat dan aturan masyarakat yang diperbolehkan masuk ke wilayah PPKM darurat di Tanjungpinang.

Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiyana mengaskan, penetapan kriteria syarat perjalanan khusus untuk menentukan orang-orang yang dapat dikategorikan kriteria esensial dan kritikal seperti ASN, TNI, Polri, perbankan, jasa kontruksi, listrik, logistik, teknologi informasi di dalamnya termasuk masyarakat yang berkerja di sektor UKM yakni karyawan supermarket, pedagang pasar, kepentingan berobat, bersalin, dan kunjungan duka.

“Semuanya mendapatkan surat. Kalau bagi sektor formal dari pimpinanya. Kalo sektor UKM dari kepala dinas pasar atau pengelolanya, karyawan supermarket dari pimpinan supermarketnya. Persyaratanya, surat tanda registrasi pekerja dan hanya menunjukkan sertifikat vaksinasi,” kata Tjetjep, Kamis (15/7/2021).

Sedangkan yang tidak diizinkan memasuki wilayah PPKM darurat adalah orang yang tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, orang yang tidak memenuhi persyaratan sektor esensial dan kritikal, dan orang yang tidak dapat menjelaskan maskud dan tujuan perjalananya.

“Walaupun sudah menujukkan surat vaksinasi dan surat hasil rapid tes antigen. Kalau tidak ada tujuannya yang jelas, tidak boleh memasuki wilayah PPKM darurat,” ujar dia.

BACA JUGA:  Wali Kota Rahma Ajak Mahasiswa Tangkal Penyebaran Informasi Hoaks

Sementara, lanjut Tjetjep, bagi orang-orang yang hanya menunjukkan setifikat vaksin, namun oleh petugas dipersyaratkan untuk melakukan rapid tes antigen ini tetap dilaksanakan dan berbayar yang ditunjuk pemko Tanjungpinang adalah PT Kimia Farma.

“Orang yang masuk ke daerah PPKM darurat diwajibkan rapid. Rapid tes yang digunakan propam itu hanya boleh untuk penyelidikan epidemiologi. Dalam penyekatan harus berbayar ada aturannya. Salah kalau dipenyekatan itu digratiskan. Itu ada aturannya,” ucap dia.

Pemprov sendiri, akan melaksanakan rapid antigen secara acak, tetapi tidak di titik penyekatan, melainkan di jalan-jalan yang akan memasuki Tanjungpinang atau pada jalan-jalan yang akan memasuki penyekatan ke Bintan. Namun, hasilnya itu tidak dijadikan sebagai syarat.

“Karena, kita tidak memberikan setifikat hasil rapid tesnya. Kalau hasilnya positif tentu akan kita tindak lanjuti, apa itu dikarantina mandiri atau terpusat,” ujar Tjetjep.

Menurutnya, penyekatan yang dilakukan Tanjungpinang sebagai daerah PPKM darurat sudah benar, karena tujuannya untuk mengurangi frekuensi mobilitas melalui angkutan dan juga menemukan kasus-kasus agar mereka ini dapat dikarantina. Sehingga kasus-kasus yang selama ini terbiarkan itu dapat dikarantina sehingga mampu memutus mata rantai penularan covid-19.

BACA JUGA:  Serahkan Dokumen Readiness Criteria Revitalisasi Pasar Tanjungpinang, Wako Rahma : Semoga Segera Terlaksana

“Ini mohon didukung. Jadi, yang dilakukan penyekatan-penyekatan itu sebetulnya untuk mengurangi, membatasi, bahkan meniadakan mobilitas, kecuali sektor-sektor esensial dan kritikal tadi,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Penegakan protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, pemko sama sekali tidak ingin mempersulit masyarakat. Esensi kedaruratan Covid-19 di Tanjungpinang harus dipahami bersama-sama.

“Oleh sebab itu, penyekatan ini tujuannya untuk meminimalkan mobilitas penduduk di luar hal-hal yang sudah diizinkan yakni sektor esensial dan kritikal tadi,” ungkap dia.

Di luar sektor esensial dan kritikal yang masih dibenarkan masuk oleh petugas di perbatasan baik TNI- Polri, satpol PP, tentunya harus memenuhi syarat sertifikat vaksin dan hasil rapid antigen.

Sebetulnya, penyedian klinik di sekitar perbatasan itu tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat. Hal ini, perlu dipahami esensi aturannya seperti itu. Karena, aturannya kalau tidak memenuhi dan menunjukkan dua persyaratan untuk melintas itu, aturannya harus kembali.

BACA JUGA:  Sekda Zulhidayat: Perpisahan Sekolah Jangan Bebani Orang Tua

“Kalau memang orang itu betul-betul punya kepentingan yang esensial yang bisa dimaklumi untuk memenuhi itu berarti ia kembali ke daerahnya untuk mencari klinik yang bisa mengeluarkan sertifikat antigen. Oleh sebab itu, dimudahkan di situ,” kata Surjadi.

Esensi darurat ini, Surjadi mengaskan perlu disadari bersama, bukan untuk menyusahkan, tapi agar tidak ada pergerakan karena masyarakat itu diutamakan di rumah saja, kalau tidak ada kepentingan yang memaksa.

“Kondisi Tanjungpinang ini sangat mengkhawatirkan, sebab penderita positif aktif sudah mencapai 1.597 orang. Bor kita sangat tinggi, banyak pasien yang memerlukan layanan medis pun tidak tertampung di rumah sakit. Ini yang harus kita antisipasi,” ucapnya.

Kemampuan tenaga dan ketersedian rapid tes juga relatif terbatas. Karena, yang dimiliki pemerintah itu hanya untuk testing dan tracing orang-orang dengan kontak erat dan bergejala, bukan untuk memenuhi persyaratan orang perjalanan.

“Ini yang harus dipahami. Jadi, di mana pun kita, baik perjalanan darat, laut, udara memang menjadi kewajiban orang yang akan melakukan perjalanan itu sendiri,” ucapnya. (ET)

Berita Terkait

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru