Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku

- Admin

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/MERDEKA)

(FOTO/MERDEKA)

INIKEPRI.COM – Bareskrim Polri mengamankan delapan orang tersangka pengelola jasa pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari MERDEKA.COM, penangkapan para tersangka merupakan pengembangan jaringan dari kasus sebelumnya yang telah meresahkan masyarakat.

“Ini akan kita kembangkan ke jaringan-jaringan lain. Ini sudah kita lakukan penangkapan. Total keseluruhan adalah delapan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7).

Sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dulu mengungkap kasus serupa yang dilakukan PT SCA di Jakarta Utara. Dari kasus tersebut diketahui jika sindikat pinjol ilegal ini turut tersebar di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Medan.

Baca Juga :  Ini Deretan Bansos yang Terus Lanjut Sampai 2022

“Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP koperasi simpan pinjam,” terang Helmy.

Ketika berada di Medan, penyidik membekuk seorang debt collector dengan inisial DR. Dia bertugas menghubungi para korban untuk membayar utang pinjaman dengan ancaman dan kalimat kotor agar nasabah segera melunasi keterlambatan utangnya.

Baca Juga :  Ceramah Rizieq Shihab Viral: Ancam Penggal Kepala di Jalan Jika...

Setelah itu, penyidik menangkap leader desk collector berinisial YR. Dia bertugas memerintahkan serta mengawasi dan mendistribusikan nama-nama nasabah dari KSP Cinta Damai untuk dilakukan penangkapan.

Di kota berbeda penyidik kembali berhasil membekuk pelaku ketiga berinisial CT di Tanggerang Kota yang berperan sebagai pengawas dari DR maupun YR selaku debt collector. Hingga akhirnya di Jakarta Barat, penyidik kembali menangkap pelaku lainnya berinisial E, B, A, S dan R selaku operator sim card.

Baca Juga :  Hati-hati, Ratusan Pinjol Ilegal Beredar di Internet

“Sebagaimana tadi kita tidak akan berhenti dan kita akan terus mengusut jaringan ini,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

“Jadi ini ancaman hukumannya sekitar lima tahun dari semua pasal ini,” pungkasnya. (AFP/MERDEKA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru