Mendag Luruskan Soal Masuk Mal Harus PCR/Antigen

- Admin

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA FOTO/ISMAR PATRIZKI)

(Foto: ANTARA FOTO/ISMAR PATRIZKI)

INIKEPRI.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meluruskan soal syarat tes PCR atau Antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM level 4.

Dilansir dari CNN INDONESIA.COM, Lutfi menegaskan bahwa syarat PCR/Antigen tersebut berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurut dia, peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.

“Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman – teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” kata Luthfi lewat akun Instagram resmi @mendaglutfi seperti dikutip, Rabu (11/8/2021).

Menurutnya hal ini diutamakan untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup seperti mal.

Baca Juga :  Begini Cara Cairkan Dana BSU Kemendikbud

BACA JUGA:

PCR dan Antigen Jadi Syarat Masuk Mal, Tak Hanya Sertifikat Vaksin

Ia mengatakan bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi pedulilindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

“Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” katanya.

Lutfi melanjutkan bahwa aturan berbeda berlaku untuk pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.

“Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

“Khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin,” imbuhnya.

Hal tersebut ia sampaikan merespon pemberitaan sejumlah media yang menyatakan Luthfi mensyaratkan PCR/Antigen untuk masuk mal.

Pemerintah mulai mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di sejumlah kota meski masih PPKM Level 4 untuk uji coba. Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dengan protokol kesehatan.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Muhammad Lutfi (@mendaglutfi)

Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Potensi Kemarau 2023, BNPB Siapkan Strategi Pencegahan Karhutla

Sementara ini, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke mal. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Kemudian, restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. (AFP/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru