PCR dan Antigen Jadi Syarat Masuk Mal, Tak Hanya Sertifikat Vaksin

- Publisher

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Super ketat, itulah yang dapat ditangkap dari imbauan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi terkait aturan baru untuk masul mal.

Lutfi menjelaskan tes negatif PCR dan atau Swab Antigen ikut menjadi syarat masuk mal.

Hal ini diungkapkannya dalam kunjungan ke Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa 10 Agustus 2021.

Dilansir dari TERKINI.ID, menurut Lutfi dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen bisa meyakinkan pengelola mal yang berkunjung adalah orang yang sehat.

“Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal,” terang Lutfi kepada wartawan di Mal Kota Kasablanka.

BACA JUGA:  Pos Indonesia Salurkan BST ke Seluruh Wilayah Indonesia

Lutfi bilang, jika tidak ingin atau keberatan melakukan tes Antigen maka tidak usah ke mal. Masyarakat bisa berbelanja di pasar rakyat, di sana menurut Lutfi tidak perlu syarat-syarat khusus.

“Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja,” paparnya, seperti dilansir dari detikcom, Selasa 10 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Masuk Mal Batam Harus Sudah Vaksin

Sementara itu, Wakil Gubernur Achmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri terkait masalah protokol kesehatan di mal.

“Tentu ada aturan dari kementerian dalam negeri yang kami ikuti, nanti dinas terkait akan jelaskan lebih detail,” kata Riza.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu Dijual di Medsos, Cuma Rp 4 Ribu!

Sementara itu, dari hasil percobaan wartawan ketika hendak masuk ke dua mal hari ini, tak ada sama sekali syarat PCR dan atau Antigen seperti yang diungkapkan Lutfi.

Di Mal Artha Gading dan Mal Kota Kasablanka hanya meminta pengunjung untuk melakukan check in saat masuk dan check out saat keluar lewat aplikasi PeduliLindungi. Di samping itu, petugas akan meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksinnya. (AFP/TERKINI)

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru

Kabin salah satu mobil listrik. Foto: Istimewa

Lifestyle

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:05 WIB