PCR dan Antigen Jadi Syarat Masuk Mal, Tak Hanya Sertifikat Vaksin

- Publisher

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Super ketat, itulah yang dapat ditangkap dari imbauan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi terkait aturan baru untuk masul mal.

Lutfi menjelaskan tes negatif PCR dan atau Swab Antigen ikut menjadi syarat masuk mal.

Hal ini diungkapkannya dalam kunjungan ke Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa 10 Agustus 2021.

Dilansir dari TERKINI.ID, menurut Lutfi dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen bisa meyakinkan pengelola mal yang berkunjung adalah orang yang sehat.

“Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal,” terang Lutfi kepada wartawan di Mal Kota Kasablanka.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu Dijual di Medsos, Cuma Rp 4 Ribu!

Lutfi bilang, jika tidak ingin atau keberatan melakukan tes Antigen maka tidak usah ke mal. Masyarakat bisa berbelanja di pasar rakyat, di sana menurut Lutfi tidak perlu syarat-syarat khusus.

“Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja,” paparnya, seperti dilansir dari detikcom, Selasa 10 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi

Sementara itu, Wakil Gubernur Achmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri terkait masalah protokol kesehatan di mal.

“Tentu ada aturan dari kementerian dalam negeri yang kami ikuti, nanti dinas terkait akan jelaskan lebih detail,” kata Riza.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional, Begini Cara Aksesnya

Sementara itu, dari hasil percobaan wartawan ketika hendak masuk ke dua mal hari ini, tak ada sama sekali syarat PCR dan atau Antigen seperti yang diungkapkan Lutfi.

Di Mal Artha Gading dan Mal Kota Kasablanka hanya meminta pengunjung untuk melakukan check in saat masuk dan check out saat keluar lewat aplikasi PeduliLindungi. Di samping itu, petugas akan meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksinnya. (AFP/TERKINI)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru