Pejabat Ini Miliki Harta Rp 8,7 T, Siapa Dia?

- Publisher

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Seorang pejabat negara diketahui memiliki harta Rp 8 triliun. Hal itu diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, siapa orangnya?

Berdasarkan penelusuran dari situs LHKPN KPK via DETIK, Selasa (7/9/2021), pejabat negara yang memiliki harta Rp 8 triliun itu adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Tahir.

Tahir tercatat menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2021. Harta itu merupakan harta pada 2020.

BACA JUGA:  Presiden Korsel Tiba di Bali untuk Hadiri KTT G20

Dia memiliki harta berupa 25 unit tanah dan bangunan. Totalnya mencapai Rp 182.694.669.806 (miliar).

Selain itu, Tahir tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin. Totalnya bernilai Rp 12.929.400.000 (miliar).

Dia tercatat memiliki tiga unit Mercedes-Benz, satu unit Bentley, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Rolls-Royce.

Dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 4.966.984.037.258 (triliun). Tahir tercatat punya surat berharga Rp 8.299.811.138.809 (triliun).

BACA JUGA:  Ini Alasan PKS Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Dalam LHKPN-nya, dia tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 2.174.164.167.547 (triliun) dan harta lainnya Rp 72.025.000.000 (miliar). Subtotal hartanya adalah Rp 15.708.608.413.420 (triliun).

Dia tercatat punya utang Rp 6.965.269.209.267 (triliun). Total harta kekayaannya ialah Rp 8.743.339.204.153 (triliun).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan rata-rata harta kekayaan para penyelenggara negara. Terungkap adanya pejabat negara yang memiliki harta tertinggi Rp 8 triliun lebih tapi di sisi lain ada pula yang hartanya minus Rp 1,7 triliun.

BACA JUGA:  Denny Siregar Sebut Pengikut Rizieq Bodoh

“Ini statistik saja kita hitung rata-rata kekayaan dari wajib lapor di kementerian, di pemerintahan provinsi, di kabupaten, di DPR, MPR, DPD, dan selanjutnya,” ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9). (ER/DETIK)

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru