Bejat! Rukiah Dijadikan Modus, Ustaz Perkosa Ibu Hamil di Ponpes, Begini Tampangnya

- Publisher

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: KUMPARAN)

(Foto: KUMPARAN)

INIKEPRI.COM – Seorang ibu hamil diperkosa seorang ustaz bermodus rukiah.

Kejadian ini terjadi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Ibu hamil kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, itu dirudapaksa oleh seorang ustaz di Ponpes alias Pondok Pesantren pada Februari 2021 lalu.

Sang ustaz bejat yang melakukan kejahatan seksual kepada ibu hamil itu bernama Akhmad Kholil.

Semuanya berawal ketika korban datang untuk berkonsultasi terkait masalah suaminya yang tak pernah pulang ke rumah.

BACA JUGA:  Kue Nastar Berbentuk Babi, Netizen: Jadi Halal atau Haram?

“Saat itu korban pergi bersama salah satu saksi. Namun, ketika sampai di tempat korban, pelaku meminta saksi untuk beli air mineral,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah pada Sabtu kemarin, 11 September 2021, dikutip dari KUMPARAN.

Ketika saksi pergi membeli air, pelaku lantas mengajak korban untuk masuk ke kamar dan menanyakan apakah mau dirukiah dengan cara disetubuhi atau tidak.

BACA JUGA:  Sodomi Banyak Siswa, Ustaz Syukron: Setan Menggoda Lebih Dahsyat

“Korban menolak,” terangnya.

Lantaran korban menolak ajakan untuk disetubuhi, pelaku akhirnya mengatakan jika tidak mau dirukiah, maka hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal dunia.

“Karena takut dan terpaksa, akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi oleh pelaku.” Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melaporkan ke polisi di Polsek Pangka Lada.

BACA JUGA:  Lagi Enak 'Wikwik', Wanita Ini Jatuh dari Balkon dan Mendarat di Atap Mobil

Atas perbuatannya, terlapor dikenakan tindak pidana encabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. Untuk terlapor tidak dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Lada, tetapi ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama. (ER/TERKINI)

Berita Terkait

Kabut Asap Belum Mereda, Pemkab Natuna Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 23 September
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim
Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos Rp1,2 Juta, Lansia Natuna Diingatkan Bijak Menggunakan Uang
Bupati Natuna Berharap Kebijakan Menkeu Baru Lebih Berpihak kepada Daerah
Unik! Dua Pasang Pengantin Akad Nikah di Atas Perahu LANTERA di Lingga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:14 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, Pemkab Natuna Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 23 September

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Sabtu, 19 September 2026 - 10:33 WIB

Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 09:43 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Jumat, 18 September 2026 - 12:17 WIB

Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos Rp1,2 Juta, Lansia Natuna Diingatkan Bijak Menggunakan Uang

Berita Terbaru