Ferdinand: Ini Membuktikan FPI Itu Memang Radikal dan Bahaya Bagi Persatuan

- Publisher

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat, Ferdinand Hutahaean menanggapi soal pernyataan pihak kepolisian bahwa eks anggota Front Pembela Islam (FPI) membantu Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece.

Ferdinand menilai, ini adalah bukti bahwa FPI itu memamg radikal, suka kekerasan, dan bahaya bagi persatuan. “Secara khusus kepada (mantan) anggota FPI yang terlibat dalam kekerasan, ini membuktikan bahwa memang FPI itu radikal, suka dengan kekerasan dan berbahaya bagi persatuan,” katanya pada Selasa, 21 Februari 2021, dilansir dari JPNN.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Tak Boleh Pulang, FPI Ngamuk Sampai Bawa Hari Kiamat

Oleh sebab itu, Ferdinand mengingatkan pihak berwenang agar tetap mengawasi eks anggota FPI. “Maka itu harus diawasi terus jangan sampai (eks) anggota-anggota FPI ini mendirikan organisasi baru setelah dibubarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, terpidanan korupsi, Napoleon Bonaparte disebut menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. Dalam surat terbuka yang disampaikan oleh Napoleon, ia mengaku melalikan tindak terukur kepada M Kece karena tak terima agamanya dihina.

BACA JUGA:  Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sebagaimana diketahui, M Kece memang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama sebab dinilai telah menghina agama Islam.

Belakangan, pihak Bareskrim menyampaikan bahwa ada tiga orang tahanan yang membantu Napoleon saat melakukan penganiayaan terhadap M Kece. Dikatakan, salah satu yang membantu adalah eks Panglima Laskar Pembela Islam atau organisasi sayap FPI, Maman Suryadi.

Adapun Ferdinand mengatakan bahwa alasan pelaku memukuli M Kece tidak bisa dibenarkan sama sekali. “Napoleon Bonaparte dan ketiga pelaku yang membantunya harus diproses hukum,” katanya.

BACA JUGA:  Begini Cara Cegah Covid-19 Saat Sekolah Tatap Muka

Ferdinand juga menyarankan supaya para terduga pelaku dikurung dalam ruangan tahanan terpisah. Hal itu karena, menurutnya, para pelaku yang menghajar M Kece tidak boleh dibiarkan bergabung dengan tahanan lainnya. “Bahaya bagi keamanan tahanan yang lain karena bisa saja para pelaku ini melakukan kekerasan kepada siapa pun,” ucap Ferdinand. (ER/TERKINI)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru