Terkait Retribusi Labuh Jangkar, DPRD Kepri Minta Ansar Laporkan ke Jokowi

- Publisher

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Gubernur Ansar Ahmad melaporkan polemik pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Gubernur harus gerak cepat menyelesaikan permasalahan ini. Retribusi labuh jangkar itu hak kita,” kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, dilansir INIKEPRI.COM dari laman ANTARA Senin 27 September 2021.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan menilai kunjungan kerja Presiden Jokowi di Batam, pada Selasa (28/9/2021) bisa menjadi momentum bagi Gubernur Ansar untuk melaporkan permasalahan kewenangan pengelolaan jasa labuh jangkar.

BACA JUGA:  Danlantamal IV Pimpin Serah Terima Jabatan Wadan Lantamal

“Saya pikir ada oknum di Kemenhub juga yang perlu dilaporkan gubernur ke presiden secara langsung karena menjadi biang masalah itu. Bahkan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan gubernur pun dapat dibatalkan oleh oknum itu. Ini tentu tidak dapat dibiarkan, dan sebaiknya ditelusuri mendalam,” kata Ketua Fraksi Gerindra Kepri ini.

Pemprov Kepri terpaksa menghentikan penarikan retribusi labuh jangkar pada lima titik strategis yang sudah direncanakan setelah terbit Surat Dirjen Hubungan Laut Kemenhub Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah.

Padahal tahun ini, Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) baru menarik retribusi Rp290 juta dari target Rp200 miliar.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Minta Pemprov Siapkan Skema Penghapusan Tenaga Honorer

“Program pembangunan menjadi terganggu akibat target pendapatan tidak tercapai,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Ansar menegaskan melakukan berbagai langkah strategis agar pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya meminta fatwah dari MA.

Pungutan jasa kepelabuhanan, menurut dia harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan, khususnya terkait pembagian wewenang dalam pengelolaan wilayah laut. Berdasarkan amanah Pasal 18A UUD 1945, Pasal 27 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat kewenangan atribusi oleh daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah laut.

BACA JUGA:  Turunkan Angka Kemiskinan, Wawako Kunjungi Kampus Akbid Anugerah Bintan Sekaligus Jalin Kerja Sama

Pemprov Kepri pun telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk kesiapan dalam mengelola jasa pelayaran.

Peraturan itu mengatur soal hak pengelolaan jasa pelayanan kepelabuhanan di ruang laut yakni jasa labuh jangkar atau parkir kapal, dan penggunaan perairan yang berlangsung di dalam ruang laut hak pengelolaan daerah provinsi yaitu di dalam 12 mil laut dari garis pantai.

“Berdasarkan peraturan, Kepri diberi kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil,” katanya. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru