Terkait Retribusi Labuh Jangkar, DPRD Kepri Minta Ansar Laporkan ke Jokowi

- Publisher

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Gubernur Ansar Ahmad melaporkan polemik pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Gubernur harus gerak cepat menyelesaikan permasalahan ini. Retribusi labuh jangkar itu hak kita,” kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, dilansir INIKEPRI.COM dari laman ANTARA Senin 27 September 2021.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan menilai kunjungan kerja Presiden Jokowi di Batam, pada Selasa (28/9/2021) bisa menjadi momentum bagi Gubernur Ansar untuk melaporkan permasalahan kewenangan pengelolaan jasa labuh jangkar.

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Meninggal Dunia, 'Mas Iik' Berpulang di Usia 59 Tahun

“Saya pikir ada oknum di Kemenhub juga yang perlu dilaporkan gubernur ke presiden secara langsung karena menjadi biang masalah itu. Bahkan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan gubernur pun dapat dibatalkan oleh oknum itu. Ini tentu tidak dapat dibiarkan, dan sebaiknya ditelusuri mendalam,” kata Ketua Fraksi Gerindra Kepri ini.

Pemprov Kepri terpaksa menghentikan penarikan retribusi labuh jangkar pada lima titik strategis yang sudah direncanakan setelah terbit Surat Dirjen Hubungan Laut Kemenhub Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah.

Padahal tahun ini, Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) baru menarik retribusi Rp290 juta dari target Rp200 miliar.

BACA JUGA:  DPRD Provinsi Kepri Sampaikan Panhir APBD Kepri 2025 Sekaligus Pengesahan Menjadi Perda

“Program pembangunan menjadi terganggu akibat target pendapatan tidak tercapai,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Ansar menegaskan melakukan berbagai langkah strategis agar pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya meminta fatwah dari MA.

Pungutan jasa kepelabuhanan, menurut dia harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan, khususnya terkait pembagian wewenang dalam pengelolaan wilayah laut. Berdasarkan amanah Pasal 18A UUD 1945, Pasal 27 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat kewenangan atribusi oleh daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah laut.

BACA JUGA:  Puluhan Pelaku IKM Makanan Ikuti Pelatihan Produksi dan Standarisasi untuk Meningkatkan Mutu Produk

Pemprov Kepri pun telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk kesiapan dalam mengelola jasa pelayaran.

Peraturan itu mengatur soal hak pengelolaan jasa pelayanan kepelabuhanan di ruang laut yakni jasa labuh jangkar atau parkir kapal, dan penggunaan perairan yang berlangsung di dalam ruang laut hak pengelolaan daerah provinsi yaitu di dalam 12 mil laut dari garis pantai.

“Berdasarkan peraturan, Kepri diberi kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil,” katanya. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru