Lanal Tarempa Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp70 Juta

- Publisher

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa gagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 47,87 gram atau senilai Rp70 juta.

Penyelundupan ini menggunakan kapal feri rute Tanjungpinang-Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Barang itu dibawa dan diselundupkan oleh seorang kurir narkoba dari Tanjungpinang berinisial H, Senin, 4 Oktober 2021.

“Kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap H,” kata Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf melalui rilis pers, Rabu 6 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Terus Kawal usulan Proyek Aspal Jalan 4 KM di Palmatak

Menurutnya, tangkap tangan terhadap H bermula dari informasi masyarakat yang berada di Tanjungpinang bahwa terduga pelaku ini akan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu ke Tarempa menggunakan kapal feri.

Selanjutnya, ia langsung memerintahkan Tim F1QR untuk mendalami informasi tersebut dengan memantau secara ketat terhadap kapal feri yang akan masuk ke Tarempa, terutama terhadap penumpang yang dicurigai.

“Setelah dipastikan informasi akurat, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim F1QR melakukan penyergapan di jalan,” ujarnya pula.

Usai dilakukan penggeledahan, didapatkan tiga paket kecil diduga sabu-sabu terbungkus plastik seberat 47,87 gram.

BACA JUGA:  Bawaslu Anambas Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

Selain pelaku H, pihaknya turut mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial F yang berperan sebagai penerima barang atau kurir kedua.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BP 5991 OD, sejumlah uang dan KTP milik tersangka serta barang lainnya.

“Kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mako Lanal Tarempa untuk dilakukan pendalaman. Selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.

BACA JUGA:  Ebet Cahyadi : Patuhi Presiden, Masyarakat Perantauan Anambas Dihimbau Tidak Usah Mudik

Danlanal menegaskan bahwa masalah narkoba ini merupakan perhatian khusus dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.

Kasal memerintahkan kepada satuan pelaksana di bawah agar tidak menolerir dan menindak tegas jika ditemukan adanya kegiatan terkait narkoba.

“Kami selaku satuan pelaksana tidak akan segan-segan menindak tegas terhadap kegiatan yang berbau narkoba, tentunya sesuai aturan yang berlaku dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Anambas,” demikian Danlanal Tarempa. (RM/ANTARA)

Berita Terkait

Fenomena Langka di Anambas, 25 Titik Rafflesia Ditemukan Mekar di Satu Kawasan Hutan
Ansar Paparkan Deretan Proyek 2026 untuk Anambas, Infrastruktur hingga Perlindungan Nelayan Dilanjutkan
Call Center 110 Polri Jadi Andalan Pemudik di Anambas, Respon Cepat Tanpa Biaya
Nelayan di Anambas Ditangkap Jual Sabu, Barang Asal Temuan Pantai
Kuasa Hukum Tegaskan Tiga Dump Truck PT TBI Lengkap Dokumen
Agar Khutbah Sah: Ini Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi Khatib
Gubernur Ansar: “Letung Simpul Penting Pelayaran, Sedanau Pusat Perikanan dan Perdagangan”
Kekurangan Guru, Kepala KUA Jemaja Turut Serta Mengajar di MTsS Al-Ma’arif

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:43 WIB

Fenomena Langka di Anambas, 25 Titik Rafflesia Ditemukan Mekar di Satu Kawasan Hutan

Selasa, 14 April 2026 - 06:12 WIB

Ansar Paparkan Deretan Proyek 2026 untuk Anambas, Infrastruktur hingga Perlindungan Nelayan Dilanjutkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:00 WIB

Call Center 110 Polri Jadi Andalan Pemudik di Anambas, Respon Cepat Tanpa Biaya

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:39 WIB

Nelayan di Anambas Ditangkap Jual Sabu, Barang Asal Temuan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 13:57 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Tiga Dump Truck PT TBI Lengkap Dokumen

Berita Terbaru