Numpang Tinggal di Rumah Tetangga, Bocah Yatim Piatu Ini Malah Diperkosa

- Admin

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan / Foto: Istimewa

Ilustrasi Pemerkosaan / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Seorang anak yatim piatu yang masih berusia 11 tahun diduga diperkosa tetangganya.

Anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD) itu dipaksa melayani nafsu biadab tetangganya berinisial LAR (40) asal Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi membenarkan, adanya dugaan pencabulan pada gadis malang tersebut.

Korban merupakan anak yatim piatu yang belum lama ini ditinggal kedua orangtuanya. Sejak saat itu, ia menumpang tinggal di rumah terduga pelaku.

Baca Juga :  Kakek Biadab Berusia 66 Tahun Perkosa Cucu Umur 15 Tahun Hingga Hamil

Namun, bukannya mendapat perlakuan yang baik, kepolosan korban justru dimanfaatkan LAR.

“Dari pengakuan korban persetubuhan hampir terjadi setiap hari. Terhitung sejak April hingga Juni 2021,” kata AKP Subandi, Senin (25/10/2021).

Kejadian ini terungkap usai korban curhat ke salah satu temannya. Tak berselang lama, cerita itu sampai ke telinga salah satu warga yang kemudian melapor ke Polsek Pesanggaran.

Baca Juga :  Duh, Hakim Malah Bebaskan Ayah dan Paman yang Diduga Perkosa Anak

“Setelah dilakukan visum ternyata benar ada luka pada kemaluan korban,” kata dia.

Polisi, kata dia, kemudian bergerak cepat menangkap pelaku. Saat penangkapan dilakukan, rumah pelaku sudah kosong.

LAR melarikan diri dengan membawa tiga anaknya. Sementara istri pelaku sedang bekerja di luar negeri.

“Pelaku sampai saat ini masih kita cari, kita mengumpulkan informasi keberadaanya. Polisi hanya menyita beberapa alat bukti seperti baju korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Biadab! Gadis 14 Tahun Korban Pemerkosaan ini, Malah Kembali Diperkosa Pejabat Perlindungan Anak di Rumah Aman

Subandi mengatakan, LAR pernah ditahan karena melakukan kasus pencabulan sebelumnya.

“LAR adalah residivis kasus yang sama,” katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, LAR diduga melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ER/KOMPAS)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB