Per 1 Februari, Minyak Goreng Curah Dipatok Rp 11.500 perliternya

- Publisher

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang. Foto: Istimewa

Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setelah menetapkan satu harga minyak goreng, kini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Harga minya goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Kebijakan ini dituangkan pasca pemerintah melakukan uji coba penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter di penjual ritel selama sepekan mulai 19 Januari 2022.

BACA JUGA:  Menteri KKP, Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Sesuai rencana awal, semustinya pedagang pasar tradisional sudah bisa mendapat subsidi minyak goreng untuk dijual seharga Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 26 Januari kemarin.

Namun, rencana itu berubah kala Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan aturan baru. Sehingga pedagang pasar harus bersabar menunggu hingga 1 Februari.

BACA JUGA:  Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi Per Hari Ini (3/2), Bagaimana dengan Jadwal Umrah?

“Pasar dan warung masih tunggu sampai 1 Februari (untuk jual harga eceran tertinggi minyak goreng),” ujar Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jumat 28 Januari 2022.

Oke menjelaskan, penerapan HET minyak goreng di pasar tradisional dan warung kelontong harus menunggu proses transisi penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk semua produsen minyak goreng.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Peran 3 Petinggi KAMI: Jumhur, Syahganda, Anton

Ketentuan ini kembali ke mekanisme perdagangan minyak goreng yang sebelumnya terjadi, yakni sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 01 dan 03 Tahun 2022.

“Ini evaluasi kebijakan berubah gitu karena ada penyebabnya, karena tidak optimalnya Permendag 00103 dengan harga DPO dan DMO,” katanya. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru