Per 1 Februari, Minyak Goreng Curah Dipatok Rp 11.500 perliternya

- Publisher

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang. Foto: Istimewa

Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setelah menetapkan satu harga minyak goreng, kini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Harga minya goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Kebijakan ini dituangkan pasca pemerintah melakukan uji coba penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter di penjual ritel selama sepekan mulai 19 Januari 2022.

BACA JUGA:  Kemlu: Tak Ada WNI Terdampak Serangan Balasan Iran di Israel

Sesuai rencana awal, semustinya pedagang pasar tradisional sudah bisa mendapat subsidi minyak goreng untuk dijual seharga Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 26 Januari kemarin.

Namun, rencana itu berubah kala Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan aturan baru. Sehingga pedagang pasar harus bersabar menunggu hingga 1 Februari.

BACA JUGA:  2 Menteri Korupsi Layak Dituntut Mati, Ini Alasan Wamenkumham

“Pasar dan warung masih tunggu sampai 1 Februari (untuk jual harga eceran tertinggi minyak goreng),” ujar Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jumat 28 Januari 2022.

Oke menjelaskan, penerapan HET minyak goreng di pasar tradisional dan warung kelontong harus menunggu proses transisi penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk semua produsen minyak goreng.

BACA JUGA:  Struktur Judi Online Makin Kompleks: Pemerintah Intensifkan Penindakan

Ketentuan ini kembali ke mekanisme perdagangan minyak goreng yang sebelumnya terjadi, yakni sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 01 dan 03 Tahun 2022.

“Ini evaluasi kebijakan berubah gitu karena ada penyebabnya, karena tidak optimalnya Permendag 00103 dengan harga DPO dan DMO,” katanya. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru