INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan larangan bagi warga negara asing dari 20 negara yang tidak diperbolehkan masuk ke negaranya, termasuk Indonesia, pada Selasa (2/2/2021).
Adapun negara-negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.
Sementara itu, ada beberapa pengecualian, yakni warga Arab Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.
Peraturan baru ini berlaku mulai hari ini, Rabu (3/1/2021) pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Lantas, bagaimana dengan jadwal keberangkatan jemaah umrah dari Indonesia?
Komentar