Sekwan Kepri Diduga MAKI Lakukan Praktik KKN dalam Sejumlah Proyek

- Publisher

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekwan Kepri Diduga MAKI Lakukan Praktik KKN dalam Sejumlah Proyek. Foto: Istimewa

Sekwan Kepri Diduga MAKI Lakukan Praktik KKN dalam Sejumlah Proyek. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Martin Luther Maromon diduga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan sejumlah proyek.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir dari ANTARA, menduga proyek dengan sistem penunjukan langsung semestinya mengikuti aturan, sehingga kompetitif, salah satunya dengan menyiapkan perusahaan pembanding.

Semestinya, perusahaan milik kerabat Martin juga tidak boleh terlibat dalam proyek tersebut. Karena dalam berbagai kasus korupsi, menurut dia, biasanya nilai proyek lebih tinggi jika menggunakan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan pengguna anggaran atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek itu.

Sebagai contoh, proyek pengadaan pakaian di DPRD Kepri yang dikerjakan oleh Navi Tailor. Seharusnya, seluruh pakaian itu selesai dikerjakan paling lama 25 Desember 2021.

BACA JUGA:  Wawako Tanjungpinang Lakukan Vaksinasi Dosis Ketiga

Jika pihak kontraktor tidak menyediakan pakaian tersebut tepat waktu, maka semestinya dikenakan denda 5 persen, dan masuk daftar hitam selama 5 tahun.

“Proyek belum selesai, tetapi sudah dicairkan dananya, kuat dugaan ada pemalsuan data. Salah satunya terkait berita acara penyerahan barang,” katanya, di Tanjungpinang, Minggu 13 Februari 2022.

Hal menarik lainnya dalam perkembangan kasus itu, yakni pernyataan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan pakaian tersebut Herman Muis yang dimarahi oleh pihak kontraktor lantaran tidak mengambil pakaian tersebut baru-baru ini.

Seharusnya, pihak kontraktor yang menyerahkan barang itu ke DPRD Kepri, bukan diambil oleh PPTK-nya. Saat diserahkan itu dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang.

“Ini ada yang aneh. PPTK yang seharusnya marah karena barang tidak diantar ke DPRD Kepri tepat waktu, malah dimarahi,” katanya pula.

BACA JUGA:  Kartu Identitas Digital Mulai Diterapkan di Kepri

Sebelumnya, Martin mengakui CV Navi Permata Cemerlang yang memiliki hubungan dengan Navi Tailor dan Navi Catering, milik kerabatnya. Pengadaan makan dan minum untuk kegiatan DPRD Kepri di Batam, diberikan kepada Navi Catering. Sementara pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan anggota DPRD Kepri, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian, dan pakaian dinas lapangan dikerjakan oleh Navi Tailor.

“Itu perusahaan kerabat saya, bukan perusahaan anak saya. Anak saya hanya bekerja di perusahaan itu,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data, Martin melibatkan perusahaan kerabatnya itu untuk pengadaan pakaian dinas, dengan anggaran Rp541 juta. Anggaran kegiatan dicairkan pada akhir Desember 2021, namun pakaian tersebut belum selesai dikerjakan.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih serta Bahas RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

Anggaran untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD Kepri Rp19,8 juta, pakaian sipil lengkap Rp188,3 juta, pakaian dinas harian Rp65,9 juta, dan pakaian dinas lapangan Rp82,4 juta.

Hasil penelusuran, Navi Tailor belum menyelesaikan pekerjaannya. Namun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah cair sejak Desember 2021.

Martin tidak dapat menjelaskan persoalan itu. Namun memastikan seluruh kegiatan itu telah dilaksanakan, bukan fiktif.

Hasil penelusuran, perusahaan CV Navi Permata Cemerlang juga terlibat dalam sejumlah proyek di Biro Umum ketika Martin menjabat sebagai kepala di biro itu. Perusahaan memperoleh sejumlah kegiatan pengadaan pada tahun 2021, dengan enam kali pencairan. Selain itu, perusahaan ini juga memperoleh kegiatan pemeliharaan taman sebesar Rp724 juta. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru