Mulai 2022, DLH Tanjungpinang Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah Sesuai Perda

- Publisher

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2022, DLH Tanjungpinang Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah Sesuai Perda. Foto: Istimewa

Mulai 2022, DLH Tanjungpinang Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah Sesuai Perda. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mulai 2022 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang akan mulai menerapkan secara maksimal pemungutan retribusi sampah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, hal itu dilakukan mengingat pihaknya mendapat arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menjalankan retribusi sampah sesuai dengan perda yang berlaku.

“Untuk itu, mulai 2022 ini kami maksimalkan, kalau tidak diterapkan sesuai perda, maka nanti akan ada temuan, tentunya saya akan ditagih kalau ada kurang bayar,” kata Riono, usai mengisi dialog lintas Tanjungpinang, di Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, hal itu dijelaskan sekaligus menjawab pro kontra yang ada di masyarakat belakangan ini terkait retribusi sampah yang dinilai ada kenaikan.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Minta 17 Ruang Kelas Tambahan untuk SMKN 1 Tanjungpinang Segera Dibangun

“Padahal yang akan dilakukan DLH itu sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 yang ditandatangani Suryatati A. Manan. Artinya tidak ada kenaikan retribusi sama sekali,” tuturnya.

Hanya saja selama ini, lanjut Riono, yang membayar retribusi sampah itu hanya sebanyak 893 orang atau titik. Diantaranya seperti rumah tepi jalan, rumah toko yang ada usaha, hotel/penginapan, dan perkantoran.

“Nah, dari angka itu hanya 10% yang membayar sesuai dengan Perda. Selebihnya ada yang cuma separuh,” ungkap dia.

Riono berujar, ketika dirinya menjabat sebagai Kadis DLH, pihaknya kembali melakukan pendataan ulang. Alhasil terdapat 6.046 orang untuk dilakukan pelayanan persampahan yang ada di jalan-jalan protokol Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

“Saya tidak tau kenapa tahun-tahun sebelumnya hanya sedikit, dan membayar tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Yang jelas, kata Riono, pihaknya tetap melakukan instruksi dari BPK ini untuk memaksimalkan retribusi sampah. Dengan demikian, saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar bisa memahami dan menjalankan.

“Untuk biaya retribusinya, kalau ruko ada usaha Rp120.000 per bulan, kalau rumah di tepi jalan protokol Rp20.000 per bulan, kalau rumahnya agak masuk ke dalam Rp10.000 per bulan,” terangnya.

Meski aturan tersebut harus dilaksanakan, tambah Riono, namun ada solusi yang akan diberikan ke masyarakat jika keberatan membayar retribusi itu.

BACA JUGA:  Kepri Ancang-ancang Buka Jalur Internasional

“Sesuai perda ada solusi diberikan keringanan yakni bayar dulu 50%, lalu mengirim surat permohonan ke wali kota atau kepada pejabat yang ditunjuk, nanti akan ada balasan suratnya,” ucapnya.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata, yang juga mengisi dialog itu, mengatakan dirinya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat atas keluhan terkait retribusi sampah ini.

Namun, setelah dijelaskan kepala DLH bahwa retribusi ini sudah ditetapkan sesuai dengan perda memang harus dijalankan, karena ada aturannya.

“Kalau sudah dijawab sesuai perda susah juga kita jadinya. Tapi, mudah-mudahan ada kebijakan lain dari kepala dinas atau pemko untuk mempertimbangkan asprisasi masyarakat,” tutur dia. (RP)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB