Mulai 2022, DLH Tanjungpinang Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah Sesuai Perda

- Publisher

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2022, DLH Tanjungpinang Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah Sesuai Perda. Foto: Istimewa

Mulai 2022, DLH Tanjungpinang Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah Sesuai Perda. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mulai 2022 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang akan mulai menerapkan secara maksimal pemungutan retribusi sampah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, hal itu dilakukan mengingat pihaknya mendapat arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menjalankan retribusi sampah sesuai dengan perda yang berlaku.

“Untuk itu, mulai 2022 ini kami maksimalkan, kalau tidak diterapkan sesuai perda, maka nanti akan ada temuan, tentunya saya akan ditagih kalau ada kurang bayar,” kata Riono, usai mengisi dialog lintas Tanjungpinang, di Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, hal itu dijelaskan sekaligus menjawab pro kontra yang ada di masyarakat belakangan ini terkait retribusi sampah yang dinilai ada kenaikan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Retribusi Sampah, DLH Tanjungpinang Gencar Sosialisasikan Perda No.5/2012

“Padahal yang akan dilakukan DLH itu sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 yang ditandatangani Suryatati A. Manan. Artinya tidak ada kenaikan retribusi sama sekali,” tuturnya.

Hanya saja selama ini, lanjut Riono, yang membayar retribusi sampah itu hanya sebanyak 893 orang atau titik. Diantaranya seperti rumah tepi jalan, rumah toko yang ada usaha, hotel/penginapan, dan perkantoran.

“Nah, dari angka itu hanya 10% yang membayar sesuai dengan Perda. Selebihnya ada yang cuma separuh,” ungkap dia.

Riono berujar, ketika dirinya menjabat sebagai Kadis DLH, pihaknya kembali melakukan pendataan ulang. Alhasil terdapat 6.046 orang untuk dilakukan pelayanan persampahan yang ada di jalan-jalan protokol Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Hasan Apresiasi Tradisi Pawai 1.000 Telur Bunga Rampai oleh Himpunan Keluarga Serasan

“Saya tidak tau kenapa tahun-tahun sebelumnya hanya sedikit, dan membayar tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Yang jelas, kata Riono, pihaknya tetap melakukan instruksi dari BPK ini untuk memaksimalkan retribusi sampah. Dengan demikian, saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar bisa memahami dan menjalankan.

“Untuk biaya retribusinya, kalau ruko ada usaha Rp120.000 per bulan, kalau rumah di tepi jalan protokol Rp20.000 per bulan, kalau rumahnya agak masuk ke dalam Rp10.000 per bulan,” terangnya.

Meski aturan tersebut harus dilaksanakan, tambah Riono, namun ada solusi yang akan diberikan ke masyarakat jika keberatan membayar retribusi itu.

BACA JUGA:  HANI 2022, Pemprov Kepri Luncurkan 23 Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba

“Sesuai perda ada solusi diberikan keringanan yakni bayar dulu 50%, lalu mengirim surat permohonan ke wali kota atau kepada pejabat yang ditunjuk, nanti akan ada balasan suratnya,” ucapnya.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata, yang juga mengisi dialog itu, mengatakan dirinya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat atas keluhan terkait retribusi sampah ini.

Namun, setelah dijelaskan kepala DLH bahwa retribusi ini sudah ditetapkan sesuai dengan perda memang harus dijalankan, karena ada aturannya.

“Kalau sudah dijawab sesuai perda susah juga kita jadinya. Tapi, mudah-mudahan ada kebijakan lain dari kepala dinas atau pemko untuk mempertimbangkan asprisasi masyarakat,” tutur dia. (RP)

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru