Biaya Haji 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah

- Publisher

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akhirnya memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Foto: Istimewa

Pemerintah akhirnya memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah akhirnya memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Hal ini diputuskan melalui rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, di Gedung DPR, Senayan pada Rabu (13/4/2022) malam.

“BP rata-rata per jamaah tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 masehi disetujui sebesar Rp81.747.844,04,- yang terdiri dari BP rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009,-,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Rabu, dilansir dari OKEZONE.

BACA JUGA:  Soal Foto Wisuda Jokowi, Dokter Tifa Nyerah: Ya Sudah, Clear

Menurut Yandri, meski ada kenaikan namun biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon haji. Hal ini juga akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatannya, sedangkan penggunaan nilai manfaat dalam penyelanggaraannya ibadah haji tahun ini sebesar Rp4.228.422.095.519 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah adalah sebesar Rp41.153.216.

BACA JUGA:  Deklarasi Istiqlal 2024: Upaya Bersama Menag dan Luhut untuk Keberlangsungan Alam

“Kami berharap Kemenag terus meningkatkan kualitas ibadah haji, meningkatkan diplomasi kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi. Karena saat ini daftar tunggu semakin panjang dan yang paling panjang tentu adalah Makassar hampir 50 tahun,” kata dia.

Diketahui, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

BACA JUGA:  Penyaluran BOSP 2024 Catatkan Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah

Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari. (RP/OKEZONE)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru