KKP Ajukan Revisi Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi

- Publisher

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon dalam dalam Bincang Bahari “Pengaturan PNBP Pasca Produksi” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/1/2023).  Foto: ANTARA/Sinta Ambarwati

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon dalam dalam Bincang Bahari “Pengaturan PNBP Pasca Produksi” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA/Sinta Ambarwati

INIKEPRI.COM – Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon menyebutkan pihaknya tengah mengupayakan penyesuaian besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi yang ditentang masyarakat nelayan di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun saat ini, kata Ukon, pihak KKP tengah mengajukan proses revisi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama berkaitan pada indeks tarif kapal berukuran 60 GT ke atas yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen.

“Dan di dalam prosesnya kita harapkan ini bisa segera cepat selesai, namun demikian karena memang levelnya adalah peraturan pemerintah. Jadi ini satu level di bawah UU sehingga di dalam pembahasannya tetap membutuhkan waktu sampai dengan diundangkan,” ujarnya dalam Bincang Bahari “Pengaturan PNBP Pasca Produksi” yang digelar di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:  KKP Siapkan Langkah Strategis Hadapi Tuduhan Anti-Dumping dan Countervailing Duties di Amerika

BACA JUGA :

Ansar Minta KKP Tidak Batasi Aktifitas Nelayan Tradisional

Sementara itu selama proses pengajuan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 dilakukan, Ukon mengatakan KKP juga menampung aspirasi nelayan serta pelaku usaha terkait mempertimbangkan biaya operasional atau harga pokok produksi dalam menentukan besaran indeks tarif PNBP pascaproduksi.

BACA JUGA:  Dokter Reisa : Pasien Positif Covid-19 Berisiko Juga Terinfeksi DBD

“Jadi kita menganalisis kembali harga acuan ikan itu, harga acuan ikan itu kan per jenis ikan ya, nah itu yang kita analisis kembali dengan mempertimbangkan HPP atau biaya operasional,” ujarnya.

Adapun penarikan PNBP pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (persen) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

BACA JUGA:  KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal PT BSI di Batam

Besaran indeks tarif PNBP pajak itulah yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat pesisir, termasuk pelaku usaha kelautan/perikanan, bahkan berbagai nelayan di beberapa daerah sempat mengadakan demo terkait PNBP yang dinilai terlalu besar, di antaranya seperti di Pati, Rembang, Tegal, Indramayu dan terbaru di Cilacap, Jawa Tengah. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terbaru