KKP Ajukan Revisi Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi

- Publisher

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon dalam dalam Bincang Bahari “Pengaturan PNBP Pasca Produksi” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/1/2023).  Foto: ANTARA/Sinta Ambarwati

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon dalam dalam Bincang Bahari “Pengaturan PNBP Pasca Produksi” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA/Sinta Ambarwati

INIKEPRI.COM – Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon menyebutkan pihaknya tengah mengupayakan penyesuaian besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi yang ditentang masyarakat nelayan di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun saat ini, kata Ukon, pihak KKP tengah mengajukan proses revisi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama berkaitan pada indeks tarif kapal berukuran 60 GT ke atas yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen.

“Dan di dalam prosesnya kita harapkan ini bisa segera cepat selesai, namun demikian karena memang levelnya adalah peraturan pemerintah. Jadi ini satu level di bawah UU sehingga di dalam pembahasannya tetap membutuhkan waktu sampai dengan diundangkan,” ujarnya dalam Bincang Bahari “Pengaturan PNBP Pasca Produksi” yang digelar di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:  Dua Proyek Reklamasi di Kepri Dihentikan KKP

BACA JUGA :

Ansar Minta KKP Tidak Batasi Aktifitas Nelayan Tradisional

Sementara itu selama proses pengajuan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 dilakukan, Ukon mengatakan KKP juga menampung aspirasi nelayan serta pelaku usaha terkait mempertimbangkan biaya operasional atau harga pokok produksi dalam menentukan besaran indeks tarif PNBP pascaproduksi.

BACA JUGA:  Nelayan Diminta untuk Lebih Hati-Hati Melaut di Perbatasan RI-Malaysia

“Jadi kita menganalisis kembali harga acuan ikan itu, harga acuan ikan itu kan per jenis ikan ya, nah itu yang kita analisis kembali dengan mempertimbangkan HPP atau biaya operasional,” ujarnya.

Adapun penarikan PNBP pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (persen) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia Bersamaan dengan Eks Ajudannya

Besaran indeks tarif PNBP pajak itulah yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat pesisir, termasuk pelaku usaha kelautan/perikanan, bahkan berbagai nelayan di beberapa daerah sempat mengadakan demo terkait PNBP yang dinilai terlalu besar, di antaranya seperti di Pati, Rembang, Tegal, Indramayu dan terbaru di Cilacap, Jawa Tengah. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru