Waspada! Benci kepada Pemimpin Adalah Awal Intoleransi dan Radikalisme

- Admin

Minggu, 24 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Awal dari kasus-kasus intoleransi kemudian menjadi radikalisme salah satunya menanamkan kebencian kepada para pemimpin.

Hal itu diungkapkan juru dakwah Miftah Maulana Habiburrahman yang dikenal banyak orang dengan panggilan Gus Miftah.

Baca Juga :  Penampakan Jenazah Brigadir J Sesaat Usai Dieksekusi Ferdy Sambo Dkk

Jika ada kebijakan pemimpin yang dinilai salah sampaikanlah kritik dengan nada yang lembut.

Gus Miftah mengaku beberapa kali mengritik kebijakan Presiden Jokowi tetapi dengan ‘watawa saibil haq watawa saibil sabr’ dengan cara yang baik.

Baca Juga :  Luasnya Empat Kali Jakarta, IKN akan Jadi Kota Layak Huni

“Contoh waktu itu Presiden mau membuat keputusan legalisasi miras. Waktu itu Saya tidak setuju karena keharaman khamr dalam Al Quran itu mutlak,” ujar Gus Miftah dalam podcast di BNPT, Sabtu 23 April 2022.

Baca Juga :  Hebatnya Ferdy Sambo, Tak Pernah Jadi Kapolda Tapi Tiba-tiba Bintang Dua

Menurut Gus Miftah satu hari kemudian Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengabarinya bahwa peraturan legalisasi minuman keras itu dibatalkan Presiden Jokowi.

Dari pengalaman itu mengungkapkan Presiden Jokowi tidak antikritik. (RP/MINEWS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru