Nabi Muhammad SAW, Orang Pertama yang Keluarkan Zakat Fitrah

- Publisher

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabi Muhammad SAW, Orang Pertama yang Keluarkan Zakat Fitrah. Foto: Istimewa

Nabi Muhammad SAW, Orang Pertama yang Keluarkan Zakat Fitrah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Membayar zakat sebelum Shalat Idul Fitri hukumnya wajib. Zakat fitrah wajib setahun sekali saat awal bulan Ramadan hingga batas sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Namun, Zakat Fitrah hanya wajib bagi orang-orang yang mampu. Artinya, orang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan golongan yang mampu mencukupi kehidupannya.

Nabi Muhammad SAW adalah orang pertama yang menjalankan zakat fitrah. Nabi SAW memberi zakat setelah ia menerima perintah menunaikan zakat fitrah.

Awalnya, zakat fitrah tidak serta merta wajib di bulan Ramadan. Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhammad SAW telah 13 kali mengalami Ramadan. Namun, selama waktu itu belum ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Saat Nabi SAW hijrah ke Madinah bersama para sahabatnya, masih menyibukan diri dengan menjalankan usaha. Nabi SAW saat itu menyadari bahwa tak semua orang memiliki kemampuan yang cukup untuk bertahan hidup.

BACA JUGA:  Politisi Muda NasDem Kepri Egidia Savitri Salurkan Zakat Mal Anggota DPR RI Nyat Kadir di Pulau Buluh

Barulah turun perintah dari Allah SWT setelah Nabi SAW menetap di Madinah selama 17 bulan. Turun ayat 183 – 184 surah Al-Baqarah, pada bulan Syakban tahun ke – 2 H.

“Hai orang – orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS Al – Baqarah : 183)

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari – hari lain. Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al – Baqarah : 184)

BACA JUGA:  Panduan Zakat Fitrah: Ini Hukum, Waktu dan Takarannya

Ayat inilah yang menjadi dasar berpuasa di bulan Ramadan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadan tahun itu pula mulai wajib memberi zakat. Hal ini berdasarkan pada hadis,

Dari Ibn Abbas RA:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia. Dan ucapan kasar serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya di terima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

BACA JUGA:  10 Tahun Jokowi: Kawasan Berikat Sokong Geliat Ekonomi Rakyat

Dari Ibnu Umar RA,

Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)

Zakat inilah yang kemudian populer dengan sebutan zakat fitrah.

Selanjutnya, penetapan perintah zakat harta (zakat mal) sebagai penambah zakat fitrah. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga turun pada tahun kedua hijriah. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terbaru