Pengurusan Izin Kapal di atas 30 GT Diminta Dilimpahkan ke Daerah

- Admin

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin. Foto: ANTARA

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kewenangan pengurusan dokumen izin kapal penangkap ikan di atas 30 gross ton (GT) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin agar dilimpahkan ke pemerintah daerah.

“Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal di atas 30 GT yang masih menjadi Kewenangan KKP, banyak dikeluhkan nelayan di Kepri,” kata Wahyudin di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA Senin (16/5).

Wahyudin menyebut perizinan SIPI yang sampai saat ini dikendalikan KKP dapat menghambat pertumbuhan nelayan lokal akibat rumitnya persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Ansar Motivasi Masyarakat untuk Tidak Putus Asa

Kendati pemilik kapal bisa mengurus perizinan secara online, mereka masih tetap harus ke Jakarta untuk verifikasi manual sebelum izin diterbitkan.

“Nelayan Kepri ke Jakarta butuh biaya akomodasi yang cukup besar. Sudah seharusnya izin itu didelegasikan ke pemprov. Jangan semuanya ditangani Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Menurutnya, proses penerbitan izin di KKP berdampak terhadap kondisi psikologis pemilik kapal, apalagi kapal di atas 30 GT biasanya dikelola oleh kelompok nelayan yang terdiri atas puluhan anggota.

“Tak heran jika sejumlah kelompok nelayan mengurungkan niatnya meningkatkan kapasitas kapal akibat kesemrawutan perizinan,” ucap Wahyudin.

Baca Juga :  Positivity Rate Kepri 6,97 Persen

Politikus PKS itu pun mengungkapkan sejauh ini Pemprov Kepri hanya berwenang menerbitkan SIPI bagi kapal di bawah 30 GT.

Setiap tahunnya, pemprov memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar karena hanya kapal 11-30 GT yang diwajibkan retribusi, sementara di bawah itu dibebaskan.

Jumlah PAD tersebut, lanjutnya, masih jauh dari kata layak bagi daerah kepulauan seperti Kepri. Jika SIPI kapal di atas 30 GT menjadi kewenangan provinsi, maka jumlah PAD dari sektor ini dipastikan meningkat berkali lipat.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Sebut Terobosan yang Bagus Soal Pengalihan Sementara Pintu Masuk di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

“Orang sini yang punya kapal, ikannya dijual di sini. Akan tetapi PAD-nya yang masuk ke pusat, sedangkan kita dapat bagian kecilnya saja,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia meminta Gubernur Ansar Kepri Ansar Ahmad melobi pusat agar mendelegasikan kewenangan penerbitan SIPI kapal di atas 30 GT ke pemerintah provinsi.

Dia menegaskan Komisi II DPRD dan seluruh fraksi siap membantu melakukan lobi melalui perwakilan fraksi di DPR RI.

“Libatkan saja kita di DPRD. Pak Gubernur tak perlu sungkan, ini demi kesejahteraan nelayan Kepri,” demikian Wahyudin. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru