Tarif Pompong ke Penyengat Naik Awal Juni, Dishub Tanjungpinang Lakukan Sosialisasi

- Publisher

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Pompong ke Penyengat Naik Awal Juni, Dishub Tanjungpinang Lakukan Sosialisasi. Foto: Istimewa

Tarif Pompong ke Penyengat Naik Awal Juni, Dishub Tanjungpinang Lakukan Sosialisasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mulai 1 Juni 2022 mendatang, tarif kapal pompong dari Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat ke Pulau Penyengat naik sebesar Rp1.000 untuk semua kategori penumpang.

Kenaikan itu sudah termasuk asuransi jasa raharja penumpang dan pengemudi kapal pompong.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto menjelaskan setelah ada kesepakatan bersama pihak jasa raharja dan melalui berbagai pertimbangan dengan berbagai pihak, termasuk pihak pemilik kapal pompong maka disepakati kenaikan yang akan dimulai awal Juni 2022.

BACA JUGA:  Pulau Penyengat Diapresiasi Sebagai Desa Wisata Binaan Kemenparekraf ADWI 2023

“Setelah dirembukkan dengan berbagai pihak disepakati, dengan catatan harus ada asuransi,” ucap Bambang, Senin (30/5/2022).

Sejauh ini agar masyarakat tidak kaget dengan tarif baru itu, Bambang menuturkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan pamflet, imbauan melalui media sosial, pemberitaan di media massa, serta lurah dan camat setempat.

Tarif baru untuk warga penyengat, pelajar, mahasiswa yang semula Rp5.000 naik menjadi Rp6.000, kemudian masyarakat umum atau wisatawan dari tarif awal Rp7.000 naik menjadi Rp8.000.

BACA JUGA:  Pj Wako Tanjungpinang Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2023 ke DPRD

Memang lebih murah tarif untuk warga yang asli Penyengat karena dinilai lebih sering menggunakan alat transportasi itu supaya tidak terlalu memberatkan.

“Semoga nanti berjalan dengan baik karena kenaikannya juga tidak begitu tinggi,” ujarnya.

Sekarang ini, total kapal pompong yang terdaftar di jasa raharja sebanyak 66 kapal, jika terjadi persoalan terhadap kapal yang belum terdaftar, maka tidak bisa menuntut pada jasa raharja.

BACA JUGA:  Karantina Dampingi Ekspor Ayam Hidup dari Kepri ke Singapura

Karena dalam kerjasama ini, perjanjian antara jasa raharja dengan koordinator pompong yang ter-cover dari jasa raharja adalah yang terdaftar, dishub sebagai instansi pelayanan masyarakat pengguna transortasi akan memantau dan selalu mengawasi pelaksanaanya.

“Kita selalu memantau dan mengawasi agar layanan transportasinya berjalan baik,” katanya. (RBP)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru