Tilep Uang Prajurit Raider 136/TS, Letkol Dipecat dari TNI dan Diseret ke Penjara

- Publisher

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Letkol Inf Dodiek Wardoyo. Foto: Bukit Barisan I

Letkol Inf Dodiek Wardoyo. Foto: Bukit Barisan I

INIKEPRI.COM – Seorang perwira menengah (Pamen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari TNI Angkatan Darat dijebloskan ke penjara dan dipecat dari dinas militer setelah ketahuan menilep uang jatah prajurit pasukan Raider.

Pamen TNI itu berpangkat Letnan Kolonel, namanya Dodiek Wardoyo. Dia merupakan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.

BACA JUGA:  Gelar Upacara di Tengah Pandemi, Rudi Tak Ingin Anak Batam Lupa Hari Kemerdekaan

Melansir VIVA.CO.ID, Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.

BACA JUGA:  HUT ke-74, Rudi-Amsakar Ajak HMI Bangun Kota Batam

Yaitu, dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan. Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas.

BACA JUGA:  TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

BACA JUGA:

Danrem 033/WP Pimpin Tradisi Penerimaan dan Penyerahan Jabatan Danyonif RK 136/TS

‘Dan majelis hakim memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer’.

Berita Terkait

BP Batam Perkuat Pembinaan Talenta Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football sebagai Festival 2026
Amsakar Beberkan Strategi Batam Percepat Pembangunan di Hadapan DPRD Dumai
RSBP Batam dan BPOM Tingkatkan Koordinasi Pendistribusian Obat: Keselamatan Pasien Jadi Prioritas
BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
311 Pejabat Dilantik, Amsakar Siapkan Birokrasi Batam yang Cepat, Profesional, dan Responsif
Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun
Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:36 WIB

BP Batam Perkuat Pembinaan Talenta Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football sebagai Festival 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Amsakar Beberkan Strategi Batam Percepat Pembangunan di Hadapan DPRD Dumai

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:24 WIB

RSBP Batam dan BPOM Tingkatkan Koordinasi Pendistribusian Obat: Keselamatan Pasien Jadi Prioritas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:28 WIB

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:13 WIB

311 Pejabat Dilantik, Amsakar Siapkan Birokrasi Batam yang Cepat, Profesional, dan Responsif

Berita Terbaru