Ini Penampakan NPWP Pajak Terbaru, Ada NIK!

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP. Foto: Tangkapan layar

Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP. Foto: Tangkapan layar

INIKEPRI.COM – Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Kartu NPWP pun kini bentuknya telah berubah. Format NPWP terbaru tersebut diluncurkan lewat akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA:  NPWP dan NIK di KTP akan Digabung, Catat!
Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP. Foto: Tangkapan layar

Di bagian depan, terlihat kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

BACA JUGA:  Dilaporkan Akibat Masuk ke Laut Indonesia, Reaksi China: Kepentingan Kami Jelas

BACA JUGA:

Fungsi KTP Akan Bertambah jadi NPWP, Siap-siap Ya…!

BACA JUGA:  Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

Fungsi KTP Akan Bertambah jadi NPWP, Siap-siap Ya…!

Bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dam tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru