Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

- Publisher

Minggu, 14 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan  wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Pemberlakuan nomor identitas tunggal ini akan membantu masyarakat dalam sinkronisasi, verifikasi dan validasi data wajib pajak. Foto: InfoPublik/Kemenkominfo

Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Pemberlakuan nomor identitas tunggal ini akan membantu masyarakat dalam sinkronisasi, verifikasi dan validasi data wajib pajak. Foto: InfoPublik/Kemenkominfo

INIKEPRI.COM – Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan  wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Pemberlakuan nomor identitas tunggal ini akan membantu masyarakat dalam sinkronisasi, verifikasi dan validasi data wajib pajak.

NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Format baru yang menggunakan 16 digit akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

BACA JUGA:  Ini Penampakan NPWP Pajak Terbaru, Ada NIK!

Agar masyarakat lancar urusan perpajakan, berikut langkah-langkah untuk mengintegrasikan data NIK ke NPWP.

BACA JUGA:

Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif

1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP
3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
4. Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”
5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Cek validitas NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”
7. Logout/keluar dari “Menu Profil” kemudian login kembali menggunakan 16 digit NIK menggunakan sandi yang sama, lalu masukkan kode keamanan, dan klik login.
8. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

BACA JUGA:  Per 1 Februari, Minyak Goreng Curah Dipatok Rp 11.500 perliternya

Sementara itu jika tidak diintegrasikan, masyarakat wajib pajak akan mengalami beberapa kendala dalam urusan sebagai berikut:
1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan ekspor dan impor;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (RBP)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru