Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

- Admin

Minggu, 14 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan  wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Pemberlakuan nomor identitas tunggal ini akan membantu masyarakat dalam sinkronisasi, verifikasi dan validasi data wajib pajak. Foto: InfoPublik/Kemenkominfo

Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Pemberlakuan nomor identitas tunggal ini akan membantu masyarakat dalam sinkronisasi, verifikasi dan validasi data wajib pajak. Foto: InfoPublik/Kemenkominfo

INIKEPRI.COM – Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan  wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Pemberlakuan nomor identitas tunggal ini akan membantu masyarakat dalam sinkronisasi, verifikasi dan validasi data wajib pajak.

NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Format baru yang menggunakan 16 digit akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Baca Juga :  Cair Besok, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp 300.000

Agar masyarakat lancar urusan perpajakan, berikut langkah-langkah untuk mengintegrasikan data NIK ke NPWP.

BACA JUGA:

Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif

1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP
3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
4. Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”
5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Cek validitas NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”
7. Logout/keluar dari “Menu Profil” kemudian login kembali menggunakan 16 digit NIK menggunakan sandi yang sama, lalu masukkan kode keamanan, dan klik login.
8. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga :  IDC 2024: Inovasi Berita Agar Pembaca Mudah Memahami, Bercerita dalam Berita

Sementara itu jika tidak diintegrasikan, masyarakat wajib pajak akan mengalami beberapa kendala dalam urusan sebagai berikut:
1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan ekspor dan impor;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (RBP)

Berita Terkait

Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar
Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah
Kesepakatan Haji 2025: Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah, Ini Detilnya
Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia
Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan
Mudahnya Pengajuan Hak Tanggungan dan Proses Roya di Kementerian ATR/BPN
DPR Sahkan Biaya Haji 2025, Kuota Jemaah 221 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:13 WIB

Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:52 WIB

Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Kesepakatan Haji 2025: Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah, Ini Detilnya

Senin, 13 Januari 2025 - 08:15 WIB

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:31 WIB

Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia

Berita Terbaru

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala Staf Kepresidenan A.M. Putranto memastikan kesiapan program PKG di Puskesmas Watukawula, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (17/1/2025). Foto: Kemenkes

Kesehatan

Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:51 WIB