Kanwil DJP Kepri Menyelesaikan Penyidikan Satu Tersangka Pidana Pajak

- Publisher

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil DJP Kepri Menyelesaikan Penyidikan Satu Tersangka Pidana Pajak. Foto: ANTARA

Kanwil DJP Kepri Menyelesaikan Penyidikan Satu Tersangka Pidana Pajak. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (DJP Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TL, selaku pemilik CV RP yang beralamat di Kabupaten Bintan.

Tersangka TL dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

BACA JUGA:  Capaian Vaksinasi COVID-19 Kepri Tertinggi Setelah Jakarta dan Bali

“Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka TL adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna dalam konferensi pers, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kepri 2022 Capai Rp9,3 Triliun

Cucu Supriatna menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TL, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019 serta tidak menyampaikan SPT masa Januari sampai dengan Desember 2016, masa Januari sampai dengan Desember 2017, masa Januari sampai dengan Desember 2018 dan masa Januari sampai dengan Desember 2019.

BACA JUGA:  Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Segini Harga Setelah Pajak & Bea Masuk!

Tersangka TL tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2019.

“Tersangka seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban pengusaha kena pajak,” ujarnya pula. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terbaru