Dua Kapal Milik PT Duta Palma Grup Disita Kejagung di Batam

- Admin

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus ditemani tim dari Kejari Batam melihat aset milik PT Duta Palma Group yang disita. Foto: ANTARA

Jampidsus ditemani tim dari Kejari Batam melihat aset milik PT Duta Palma Group yang disita. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Dua unit kapal milik tersangka SD (Surya Darmadi) yang ada di Batam disita Tim Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Benar ada dua kapal yang disita oleh Kejaksaan Agung dan dibawa ke Pelabuhan cruede palm oil (CPO) Kabil Batam, yaitu Kapal Tug Boat (kapal tunda) Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Sattio Prakoso di Batam Kepulauan Riau, dilansir dari ANTARA dari ANTARA, Kamis 1 September 2022.

Penyitaan itu dilakukan, jelas dia, guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga :  Kejagung Jelaskan Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara sebesar Rp104,1 Triliun, saat ini Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupan-nya lebih luas sehingga nilainya cukup besar.

Diberitakan, pendiri PT Duta Palma Grup tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Baca Juga :  Warga Sambau Akhirnya Nikmati Jalan Baru 1,5 Km, Amsakar: TMMD Bukti Nyata Sinergi Pembangunan Batam

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sudah memeriksa satu orang saksi, Teuku Raja Rajuandar, selaku advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto dan Patner.

“Saksi diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Baca Juga :  Amsakar Tanamkan Semangat Kartini kepada Perempuan Batam

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penyidik berkonsentrasi menelusuri aset-aset milik tersangka. Ketut mengatakan penyidik menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

Kemudian, lanjut dia, penyidik menyita hotel di Bali dan akan melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.

Hari ini penyidik berhasil menyita sebuah Helikopter Bell 427 bernomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Deb Air Nusantara. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru