ART di Tanjungpinang Kuras Rekening Majikan Rp120 Juta

- Publisher

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA ditangkap Polresta Tanjungpinang, Kepri, karena mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta, Jumat (2/9). Foto: ANTARA

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA ditangkap Polresta Tanjungpinang, Kepri, karena mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta, Jumat (2/9). Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA karena mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta.

“Pelaku diamankan di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kamis sore kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap di kantornya, dilansir dari ANTARA, Jumat (2/9).

Ia mengungkapkan kronologis kejadian berawal ketika anak korban (majikan) menanyakan kepada korban letak buku tabungan-nya, karena sudah lama tidak dicetak.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Dorong Ponpes di Kepri Lengkapi Legalitas Agar Dapatkan Dana APBN

Korban lantas menyebut bahwa buku tabungan itu berada ada di dalam kantong plastik di atas rak buku, namun saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.

“Besoknya, korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,” ungkap Awal.

Selanjutnya saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp120 juta.

BACA JUGA:  Rahma Cari Dukungan ke Bappenas Guna Lanjutkan Pembangunan Ekonomi 2024

Atas kejadian itu, lanjut dia, korban kemudian membuat laporan ke Maekas Polresta Tanjungpinang di kilometer 5.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.

“Ternyata yang mencuri uang itu, pelaku MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri,” sebutnya.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Berterima Kasih dengan Bantuan Singapura

Setelahnya, Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berkerja di rumah korban.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa langsung ke Polresta Tanjungpinang guna melanjutkan proses hukum.

“Kita mengamankan barang bukti handphone Realme, satu buah gelang emas, delapan buah kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM,” tutup dia. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru