SIM Indonesia Sakti! Bisa Dipakai di Banyak Negara

- Publisher

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia cukup ‘sakti’ untuk digunakan berkendara di luar negeri.

Beberapa di antaranya negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.

Di ASEAN, ternyata sudah ada perjanjian yang mengakui SIM domestik negara masing-masing untuk digunakan di negara sesama anggota ASEAN.

Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries” (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) yang ditandatangani pada 1985.

Perjanjian tersebut disepakati sejak 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA :

4 Ketentuan Membuat Paspor 10 Tahun, Simak Disini!

Saat itu, negara-negara ASEAN yang menyetujui perjanjian pengakuan SIM domestik ini antara lain baru Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.

BACA JUGA:  Cukai Rokok Naik, Kemenkeu: Ada Empat Pilar Yang Mendasari

Lalu, pada tahun 1997 bertambah lagi negara yang mengakui SIM domestik anggota ASEAN seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar. Kemudian pada 1999, Kamboja menyusul setelahnya.

Namun untuk saat ini, sejumlah negara kini memberlakukan kebijakan khusus. Seperti di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Kalau mau meneruskan berkendara di Singapura lebih dari itu, maka harus menggunakan SIM lokal Singapura. Penduduk tetap, pelajar, dan penduduk jangka panjang perlu mengajukan permohonan SIM lokal.

Begitu juga dengan Malaysia. Sejak 2018 Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga negara asing. Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

BACA JUGA:  Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

BACA JUGA :

Waspada Pungli! Ini Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

SIM Indonesia juga bisa digunakan di Amerika Serikat. Dikutip dari situs resmi pemerintah Amerika Serikat, orang-orang yang ingin mengemudi di AS harus memiliki SIM yang valid. Beberapa negara bagian di AS mengharuskan memiliki SIM Internasional dan SIM dari negara asal yang valid. Namun, beberapa negara bagian lainnya membolehkan menggunakan SIM dari negara asal.

BACA JUGA:  Dilaporkan Akibat Masuk ke Laut Indonesia, Reaksi China: Kepentingan Kami Jelas

Contohnya di California, warga negara asing tak perlu menggunakan SIM Internasional di sana selama mereka berusia minimal 18 tahun, SIM dari negara asal sah, serta SIM mencakup jenis kendaraan yang dikendarai di California. Namun, beberapa agen penyewaan kendaraan mungkin memerlukan SIM Internasional sebagai pelengkap SIM dari negara asal.

Namun, sebelum berkunjung ke negara tujuan, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu kebijakan dari negara tujuan tersebut. Tak ada salahnya juga membuat dan membawa SIM internasional untuk jaga-jaga. Karena, SIM internasional yang dilengkapi dengan berbagai bahasa berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. (RP/DETIKCOM)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru