Catat! Ini Daftar Orang yang Tidak Bisa Divaksin

- Publisher

Sabtu, 19 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(CNN Indonesia/Andry Novelino)

(CNN Indonesia/Andry Novelino)

INIKEPRI.COM – Saat ini, vaksin tengah jadi perbincangan hangat di seantero dunia Vaksin sangat dibutuhkan untuk mencegah berbagai penyakit menular seperti Covid-19.

Indonesia sendiri sudah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Sinovac yang dikembangkan oleh produsen asal China. Presiden Joko Widodo juga telah memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan vaksin secara gratis.

Vaksinasi sendiri merupakan metode medis yang dilakukan untuk melindungi seseorang dari ancaman penyakit. Vaksin pada umumnya dilakukan dengan cara menyuntikkan virus atau bakteri yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh.

Pemberian vaksin akan melatih sistem kekebalan tubuh untuk membentuk antibodi agar mampu melawan infeksi.

Namun, tidak sembarang orang bisa mendapatkan vaksinasi. Ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis menjelaskan, orang dengan kondisi tertentu tidak boleh mendapatkan vaksinasi.

BACA JUGA:  Murah Banget! 'Pertamax Plus' di Negara Ini Cuma Rp300/Liter

Pada beberapa orang, vaksinasi akan memberikan reaksi berbeda. Pada sejumlah kasus bahkan vaksin menjadi tidak efektif.

Berikut daftar orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin.

1. Orang yang sedang sakit

Orang yang sedang sakit seperti demam tidak boleh mendapatkan vaksin. Orang yang akan menjalani vaksinasi harus dalam kondisi sehat.

“Vaksin hanya untuk orang sehat. Demam sedikit saja tidak boleh divaksin,” kata Iris dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).

2. Tidak sesuai usia

Sejumlah vaksin dapat digunakan pada usia tertentu. Orang yang tidak termasuk dalam kategori usia tersebut, tidak boleh mendapatkan vaksin terkait.

BACA JUGA:  Vaksin Corona dari China-UEA Diklaim Dapat Sertifikasi Halal

Misalnya, pada vaksin Covid-19 Sinovac yang saat ini sedang diuji. Vaksin ditujukan pada usia 18-59 tahun. Artinya, di luar usia tersebut, yakni kelompok anak dan lansia, tidak boleh mendapatkan vaksin.

“Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak,” kata Iris yang juga merupakan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni).

3. Penyakit penyerta yang tidak terkontrol

Orang dengan penyakit penyerta seperti diabetes dan hipertensi yang tidak terkontrol juga tidak boleh mendapatkan vaksin. Iris menyarankan agar kondisi tersebut dikontrol terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.

BACA JUGA:  India Bawa Kabar Baik! Vaksin Corona Siap di Uji

“Komorbid atau penyakit bawaan harus dalam kondisi terkontrol dan mendapatkan persetujuan dari dokter yang merawat, maka boleh mendapatkan vaksin,” tutur Iris.

4. Memiliki penyakit autoimun

Kategori ini khusus ditujukan untuk vaksin Covid-19. Secara khusus, PP Peralmuni tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada orang dengan autoimun seperti SLE, vaskulitis, dan lainnya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan efektivitasnya.

“Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi,” bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni. (ER/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru