INIKEPRI.COM – Komika Soleh Solihun membuat heboh beberapa waktu yang lalu, lantaran membagikan pengalaman kasus pungli yang menimpanya di Samsat.
Berapa sih sebenarnya biaya membuat SIM, STNK, dan balik nama BPKB di Samsat?
BACA JUGA:
Tahun Ini, Polisi Ubah BPKB Jadi Elektronik
Aturan terkait sudah diatur oleh pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian Biaya pembuatan SIM, STNK dan balik nama BPKB, disarikan dari aturan di atas.
Biaya Penerbitan SIM
Biaya pembuatan SIM baru:
- SIM A = Rp120.000
- SIM BI = Rp120.000
- SIM BII = Rp120.000
- SIM C = Rp100.000
- SIM CI = Rp100.000
- SIM CII = Rp100.000
- SIM D = Rp50.000
- SIM DI = Rp50.000
- SIM Internasional = Rp250.000
Terkhusus biaya pembuatan SIM C, pemohon wajib membayar biaya asuransi senilai Rp30 ribu, dan biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya bikin SIM C adalah sebesar Rp155 ribu.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A = Rp80.000
- SIM B I = Rp80.000
- SIM B II = Rp80.000
- SIM C = Rp75.000
- SIM C I = Rp75.000
- SIM C II = Rp75.000
- SIM D = Rp30.000
- SIM D I = Rp30.000
- SIM Internasional = Rp225.000
Biaya Bikin STNK
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















