Waspada Pungli! Ini Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi

- Publisher

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komika Soleh Solihun membuat heboh beberapa waktu yang lalu, lantaran membagikan pengalaman kasus pungli yang menimpanya di Samsat.

Berapa sih sebenarnya biaya membuat SIM, STNK, dan balik nama BPKB di Samsat?

BACA JUGA:

Tahun Ini, Polisi Ubah BPKB Jadi Elektronik

BACA JUGA:  Plt. Gubernur Kepri : Rancang Samsat Laut Untuk Labuh Jangkar di Kepri

Aturan terkait sudah diatur oleh pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian Biaya pembuatan SIM, STNK dan balik nama BPKB, disarikan dari aturan di atas.

Biaya Penerbitan SIM

BACA JUGA:  Pengumuman! Warga RI Jangan ke Luar Negeri Dulu Ya

Biaya pembuatan SIM baru:

  • SIM A = Rp120.000
  • SIM BI = Rp120.000
  • SIM BII = Rp120.000
  • SIM C = Rp100.000
  • SIM CI = Rp100.000
  • SIM CII = Rp100.000
  • SIM D = Rp50.000
  • SIM DI = Rp50.000
  • SIM Internasional = Rp250.000
    Terkhusus biaya pembuatan SIM C, pemohon wajib membayar biaya asuransi senilai Rp30 ribu, dan biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya bikin SIM C adalah sebesar Rp155 ribu.
BACA JUGA:  Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A = Rp80.000
  • SIM B I = Rp80.000
  • SIM B II = Rp80.000
  • SIM C = Rp75.000
  • SIM C I = Rp75.000
  • SIM C II = Rp75.000
  • SIM D = Rp30.000
  • SIM D I = Rp30.000
  • SIM Internasional = Rp225.000

Biaya Bikin STNK

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru