INIKEPRI.COM – Wakil Wali Kota (wawako) Tanjungpinang, Endang Abdullah buka sosialisasi pemahaman hukum terhadap aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan di kota Tanjungpinang. Kegiatan berlangsung, di aula kantor kelurahan Tanjungpinang Kota, Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022).
Sosialisasi diikuti para camat, lurah, forum RT dan RW, tokoh masyarakat, bhabinkamtibmas, dan babinsa kecamatan dan kelurahan di wilayah kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kota.
BACA JUGA :
Wawako Endang Ajak Jalin Kemitraan Cegah Stunting untuk Generasi Berkualitas
Wakil Wali Kota Endang menekankan pentingnya pemahaman hukum yang harus dipatuhi dan ditaati dalam kewenangan dan tugas sehari-hari, tidak saja bagi aparatur pemerintah, perangkat RT dan RW, tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Pemko memberikan ruang kepada aparatur pemerintahan agar betul-betul memahami hukum, supaya dalam menjalankan tugas dapat terhindar dari permasalahan hukum,” ucapnya.
Apalagi, kita akan menghadapi perayaan natal dan tahun baru, maka itu, perlu menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keamanan warga Tanjungpinang,” lanjut Endang.
Untuk itu, ia berharap para peserta dapat memanfaatkan sosialisasi ini secara optimal. Sehingga, ketika berinteraksi dan berkomunikasi di masyarakat dapat dilakukan dengan baik.
BACA JUGA :
Wawako Endang: Berantas Narkoba Perlu Partisipasi Aktif Seluruh Stakeholder
“Ikuti sosialisasi ini dengan baik, pahami betul apa yang disampaikan narasumber. Silakan bertanya apabila ada hal-hal yang belum dimengerti,” pinta Endang.
Para peserta akan mendapatkan materi oleh narasumber yang berasal dari kepala bagian hukum pemko, kepolisian, pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan peradi kota Tanjungpinang. (DI)

















