Polisi Beri Penyuluhan Tertib Lalin kepada Puluhan WNA di Batam

- Publisher

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Ditlantas Polda Kepri foto bersama dengan WNA yang ikut penyuluhan tertib lalu lintas di Batam, Minggu (5/2). Foto: ANTARA/HO-Ditlantas Polda Kepri

Personel Ditlantas Polda Kepri foto bersama dengan WNA yang ikut penyuluhan tertib lalu lintas di Batam, Minggu (5/2). Foto: ANTARA/HO-Ditlantas Polda Kepri

INIKEPRI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas (Lalin) dan pengenalan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) kepada puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Batam, Minggu 5 Februari 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto dilansir dari ANTARA menjelaskan, penyuluhan ini dilakukan agar WNA yang sedang berkendara bisa mengetahui aturan-aturan lalu lintas di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Modus Padamkan Lampu, Galaxy KTV Tetap Beroperasi Sepelekan SE Wali Kota Batam

“Ada sekitar puluhan WNA yang ikut dalam kegiatan ini, kami memperkenalkan mekanisme dan cara kerja ETLE yang berada di Batam,” ujar Tri di Batam Kepulauan Riau.

Dia menyebutkan, pemberian penyuluhan ini adalah sebagai bentuk perhatian pihaknya dalam mempersiapkan prediksi aktifitas wisatawan yang mulai menggeliat kembali setelah pandemi COVID -19.

BACA JUGA:  LAZISMU Kepulauan Riau Berikan Bantuan Beasiswa Pendidikan untuk Alif & Arif

Dia menyebutkan, proses pembinaan ini lebih mengedepankan pemberian edukasi tentang aturan-aturan lalu lintas kepada WNA yang melanggar.

“Agar mereka paham bahwa aturan-aturan itu bukan hanya untuk masyarakat kita, tapi juga WNA yang datang ke sini dan berkendara di sini,” kata dia.

Selain itu kata dia, dalam pengenalan ini para WNA yang hadir bisa memberitahukan juga kepada keluarga-keluarga mereka tentang aturan berkendara di Indonesia serta mematuhi aturan tersebut.

BACA JUGA:  3 Pelabuhan di Batam Sudah Gunakan GeNose

Dia juga memberitahukan kepada para WNA bahwa dalam program ini pihaknya juga sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi, apabila WNA yang melanggar belum membayarkan sanksi tilang, maka yang bersangkutan tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS
TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital
Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar
Amsakar Apresiasi Taspen, Santunan Rp248 Juta untuk Ahli Waris ASN Cair Tepat Waktu
Amsakar Achmad Mulai Penataan Wajah Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan
Tak Buang Waktu, Banggar DPRD Batam Tancap Gas Susun Jadwal Pembahasan APBD 2027
34 Putra-Putri Hinterland Raih Beasiswa Kuliah Gratis hingga Biaya Hidup dari Pemko Batam
PLN Batam dan Lanud Hang Nadim Komitmen Tingkatkan Kerja Sama untuk Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:26 WIB

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Senin, 13 Juli 2026 - 09:22 WIB

TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:38 WIB

Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:36 WIB

Amsakar Apresiasi Taspen, Santunan Rp248 Juta untuk Ahli Waris ASN Cair Tepat Waktu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:20 WIB

Amsakar Achmad Mulai Penataan Wajah Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan

Berita Terbaru