Pembuatan Paspor Sehari Jadi di Batam Meningkat, Walau Bayar Rp1 Juta

- Publisher

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Permohonan percepatan paspor satu hari jadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam meningkat, walau untuk mendapatkankan layanan itu, pemohon harus membayar biaya yang dibanderol Rp 1 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi dilansir dari KOMPAS.COM mengatakan, pihaknya hanya menyediakan kuota 50 orang setiap harinya

BACA JUGA :

Imigrasi Batam Kreatif dalam Memberi Pelayanan

Sambut Hari Bhakti ke-73, Imigrasi Batam Gelar Paspor Simpatik

“Kuota tersebut selalu habis digunakan oleh masyarakat untuk membuat paspor, bahkan tidak sedikit masyarakat Batam yang minta untuk ditambah kuotanya,” kata Subki, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:  Seragam Gratis, Amsakar–Li Claudia Ringankan Beban Warga Batam

Pembuatan paspor sehari jadi, jelas Subki, tidak saja dilakukan di Kantor Imigrasi Batam.

Pihaknya juga membuka layanan di Unit Layanan Paspor (ULP) yang ada di Batam.

“Dan setiap ULP juga memiliki kuota yang sama, yakni 50 orang,” terang Subki.

Subki mengakui untuk biaya yang diterapkan senilai Rp 1 juta merupakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bertujuan untuk pelayanan percepatan paspor satu hari.

BACA JUGA:  Hore! Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Hari Ini

Dan Aturan tarif PNBP percepatan paspor tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Subki menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

“Jika pemohon datang disiang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya,” jelas Subki.

BACA JUGA:  Sekda Batam Pimpin Penegakan Protokol Kesehatan

BACA JUGA :

Selesai dalam 2 jam! Inilah Layanan Percepatan Pembuatan Paspor di Batam

Lebih jauh Subki mengatakan, seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah atau buku nikah atau surat baptis.

“Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” tutup Subki. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Saya Orang Pertama yang Bersuara”: Kesaksian Korban Membuka Babak Baru Dugaan Intimidasi di Bukit Indah Piayu
Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group
Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia
Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam
Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam
Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Batam Secara Online, Cukup Lewat HP
Prakiraan Cuaca Kepri 3 Juli: Batam hingga Karimun Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:07 WIB

Saya Orang Pertama yang Bersuara”: Kesaksian Korban Membuka Babak Baru Dugaan Intimidasi di Bukit Indah Piayu

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:34 WIB

Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:16 WIB

Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:43 WIB

Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota

Berita Terbaru