THR PNS Mulai Dicairkan pada H-10 Lebaran

- Publisher

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Dok. MNC Group

Ilustrasi. Foto: Dok. MNC Group

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.

THR tersebut, kata Menkeu, akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain,” kata Menkeu dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:  Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal Mesti Dilihat dari Dua Sisi

Menurut Menkeu, THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS Daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

BACA JUGA :

Wow, Cair Senin ini THR ASN Lebih Besar 50 Persen

Sedangkan untuk gaji ke-13, Menkeu menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

BACA JUGA:  THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Menkeu.

Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

Saat ini, lanjut Menkeu, pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

BACA JUGA:  Promo HUT RI ke-78 dari bank bjb, Cek Nih Daftarnya!

PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemeirntah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

“Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian terus berjalan,” ujar Menkeu. (RBP)

Berita Terkait

Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen
Resmi Berlaku, Prabowo Luncurkan BBM B50: Indonesia Stop Impor Solar, Harga Biosolar Tetap Rp6.800 per Liter
Pemko Batam Perluas Akses Permodalan, Puluhan UMKM Sudah Nikmati Program Pembiayaan Rp20 Juta Tanpa Bunga
Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi
Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu
BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan
Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam
Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:16 WIB

Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:59 WIB

Resmi Berlaku, Prabowo Luncurkan BBM B50: Indonesia Stop Impor Solar, Harga Biosolar Tetap Rp6.800 per Liter

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:19 WIB

Pemko Batam Perluas Akses Permodalan, Puluhan UMKM Sudah Nikmati Program Pembiayaan Rp20 Juta Tanpa Bunga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WIB

Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:01 WIB

Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu

Berita Terbaru