THR PNS Mulai Dicairkan pada H-10 Lebaran

- Publisher

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Dok. MNC Group

Ilustrasi. Foto: Dok. MNC Group

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.

THR tersebut, kata Menkeu, akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain,” kata Menkeu dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:  Ini ​Cara Hitung THR 2021 Bagi yang Belum Setahun Bekerja

Menurut Menkeu, THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS Daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

BACA JUGA :

Wow, Cair Senin ini THR ASN Lebih Besar 50 Persen

Sedangkan untuk gaji ke-13, Menkeu menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

BACA JUGA:  Kemendag Resmi Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Menkeu.

Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

Saat ini, lanjut Menkeu, pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

BACA JUGA:  Indonesia Optimistis Capai Pertumbuhan Ekonomi di Level 5 Persen pada 2024

PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemeirntah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

“Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian terus berjalan,” ujar Menkeu. (RBP)

Berita Terkait

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis
Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas
AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Menkeu: Perekonomian Indonesia tidak Suram
Kabar Baik! Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Ekspor Listrik Bersih ke Singapura, Batam–Bintan–Karimun Jadi Basis Industri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:13 WIB

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas

Rabu, 8 April 2026 - 16:10 WIB

AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026

Kamis, 2 April 2026 - 20:40 WIB

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:23 WIB

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Berita Terbaru