Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal Mesti Dilihat dari Dua Sisi

- Admin

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wakil Ketua Departemen Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kevin Wu menanggapi soal imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, imbauan itu harus dilihat dari dua sisi.

“Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan dua sisi, adanya pengusaha yang mempertahankan lapangan pekerjaan saat ini juga sebenarnya tidak mudah,” ujar Kevin melansir dari ANTARA, Kamis.

BACA JUGA :

Lewat ASEAN Business Advisory Council, Kadin Perluas Penggunaan QR Code

Setiap perusahaan atau pengusaha, jelas Kevin, sudah memiliki perencanaan dan pengendalian produksi (forecasting) selama jangka waktu tertentu sehingga tidak mudah untuk mengubah arus kas (cashflow) begitu saja.

Baca Juga :  Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T

Menurut Kevin, waktu pemberian THR kepada pekerja harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Setiap perusahaan apalagi kalau skalanya besar, itu kan bicara tentang cashflow. Harusnya ada sudut pandang melihat segala isu itu lebih fair atau dua arah bukan hanya tuntutan pekerja dan buruh untuk dimajukan, untuk dinaikkan, tapi juga paham dengan kondisi perusahaan,” kata Kevin.

Kevin mengaku keberatan untuk memberikan THR lebih awal dari waktu perencanaan jika memengaruhi arus kas perusahaan. Setiap perusahaan pasti akan membayarkan THR namun sesuai dengan yang sudah terjadwal.

“Pandangan kami, sesuatu yang memang sifatnya seperti tadi, mempercepat itu kan mempengaruhi cashflow perusahaan, tentu kami berkeberatan. Setidaknya itu sewajarnya saja karena dengan perencanaan yang ada saat ini pun sudah banyak perusahaan yang sebenarnya relatif mau bangkit. Jadi itu harap bisa dipertimbangkan,” ujar Kevin.

Baca Juga :  PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif Listrik dari Pemerintah, Sediakan Listrik Andal dan Berkeadilan

BACA JUGA :

Promosi Investasi BBK Murah ke USA, Kadin Kepri Hasilkan 4 Kesepakatan Bisnis Dagang dan Investasi

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan pembayaran THR keagamaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Direksi bank bjb Raih Predikat Top 100 Outstanding Women Recognition 2023

THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Menteri Tenaga Kerja mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian THR kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah
BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:22 WIB

Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Berita Terbaru