Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal Mesti Dilihat dari Dua Sisi

- Publisher

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wakil Ketua Departemen Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kevin Wu menanggapi soal imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, imbauan itu harus dilihat dari dua sisi.

“Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan dua sisi, adanya pengusaha yang mempertahankan lapangan pekerjaan saat ini juga sebenarnya tidak mudah,” ujar Kevin melansir dari ANTARA, Kamis.

BACA JUGA :

Lewat ASEAN Business Advisory Council, Kadin Perluas Penggunaan QR Code

Setiap perusahaan atau pengusaha, jelas Kevin, sudah memiliki perencanaan dan pengendalian produksi (forecasting) selama jangka waktu tertentu sehingga tidak mudah untuk mengubah arus kas (cashflow) begitu saja.

BACA JUGA:  BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri

Menurut Kevin, waktu pemberian THR kepada pekerja harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Setiap perusahaan apalagi kalau skalanya besar, itu kan bicara tentang cashflow. Harusnya ada sudut pandang melihat segala isu itu lebih fair atau dua arah bukan hanya tuntutan pekerja dan buruh untuk dimajukan, untuk dinaikkan, tapi juga paham dengan kondisi perusahaan,” kata Kevin.

Kevin mengaku keberatan untuk memberikan THR lebih awal dari waktu perencanaan jika memengaruhi arus kas perusahaan. Setiap perusahaan pasti akan membayarkan THR namun sesuai dengan yang sudah terjadwal.

“Pandangan kami, sesuatu yang memang sifatnya seperti tadi, mempercepat itu kan mempengaruhi cashflow perusahaan, tentu kami berkeberatan. Setidaknya itu sewajarnya saja karena dengan perencanaan yang ada saat ini pun sudah banyak perusahaan yang sebenarnya relatif mau bangkit. Jadi itu harap bisa dipertimbangkan,” ujar Kevin.

BACA JUGA:  Iklim Usaha Belum Menentu, KADIN Minta Pemerintah Kurangi Kebijakan Populis

BACA JUGA :

Promosi Investasi BBK Murah ke USA, Kadin Kepri Hasilkan 4 Kesepakatan Bisnis Dagang dan Investasi

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan pembayaran THR keagamaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:  Omnibus Law dalam Pandangan Kadin

THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Menteri Tenaga Kerja mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian THR kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026
Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya
Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat
Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri
Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:53 WIB

Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:11 WIB

Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen

Berita Terbaru