KPU: Masa Pencalonan Anggota Legislatif selama Enam Bulan Tiga Hari

- Admin

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan masa pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari, terhitung sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin (1/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Idham, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 dilakukan pada 1—14 Mei 2023, sesuai amanat Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA :

Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye Pemilu

“Paling lambat sembilan bulan menjelang hari pemungutan suara, KPU RI harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif,” katanya.

Oleh karena itu, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 18 April 2023.

Baca Juga :  Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tiga WNI Bertahan di Gaza

Selain itu, kata Idham, KPU RI juga menerbitkan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 sebagai perubahan kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.

Idham menyampaikan, setelah menerima pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 pada 1—14 Mei 2023, KPU di semua tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi dokumen semua bakal calon pada 15 Mei—23 Juni 2023.

Tahapan dilanjutkan dengan waktu penyampaian perbaikan dokumen bakal caleg pada 26 Juni—9 Juli 2023, yang dilanjutkan verifikasi pada 10 Juli—6 Agustus 2023.

BACA JUGA :

DKPP: KPU dan Bawaslu tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

“Selanjutnya kami akan mulai melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus (2023) secara rinci, dan nanti kami sampaikan dokumennya,” ujar Idham.

Baca Juga :  Tegas! KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Pilkada Maksimal 100 Orang

Selanjutnya, 19—23 Agustus 2023, kata Idham, KPU akan mengumumkan DCS yang diikuti dengan KPU membuka kesempatan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS tersebut pada 19—28 Agustus 2023.

Dia menambahkan bahwa KPU juga memberikan ruang kepada partai politik untuk mengajukan penggantian calon sementara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan berikutnya adalah pencermatan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 24 September—3 Oktober 2023 yang diikuti penyusunan DCT pada 4 Oktober—3 November 2023.

“Kami akan melakukan pengumuman DCT mulai tanggal 4 November (2023). Jadi tahapan pencalonan ini berlangsung selama enam bulan tiga hari,” ujar Idham.

Idham menyebutkan bahwa syarat administrasi bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah tertuang dalam Pasal 12—23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam kesempatan lebih awal Ketua KPU RI mengingatkan bahwa proses pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.

Baca Juga :  Pengiriman Logistik Pemilu untuk DPT Capai 100 Persen

Sementara untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Sebanyak 17 partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual. Sedangkan satu partai politik lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (DI)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru