KPK Dorong Regulasi Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah

- Publisher

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Rakor itu merupakan upaya KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga melibatkan 10 Pemda dalam penyamaan persepsi indikator pengukuran kinerja pengelolaan BMD.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menyebutkan rakor ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK terutama dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan BMD.

“Reformasi birokrasi sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Dimana salah satu sasaran strategis pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK adalah mencegah korupsi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, yang dilaksanakan melalui indeks pengelolaan BMD,” kata Didik, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (6/7/2023).

Menurut Didik, KPK telah mengidentifikasi tujuh titik rawan dalam pengelolaan BMD, yaitu:

BACA JUGA:  Bayi Dihitung Merokok demi Atur Cukai di Bintan

Pencatatan BMD yang belum dilaksanakan secara akuntabel;
Rekonsiliasi BMD yang belum dilaksanakan secara rutin dan substantif sehingga mencegah dikuasai pihak lain yang tidak berhak;
Pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum tersertifikatkan
Proses hibah belum dilaksanakan secara akuntabel
BMD dimanfaatkan pihak ketiga namun tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah
BMD dikuasi pihak lain yang tidak berhak
Kurang optimalnya upaya pengambilalihan BMD yang sudah dikuasi oleh pihak yang tidak berhak.
Didik mengatakan KPK sudah mendorong upaya perbaikan tata kelola terhadap pengelolaan BMD melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan menjadikan salah satu area intervensi KPK kepada Pemda.

“Sebagai bentuk penajaman dari MCP, KPK merasa perlu menginisiasi rapat koordinasi ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BMD melalui dua hal, yaitu penguatan melalui regulasi pengukuran kinerja pengelolaan BMD dan piloting pengukuran kinerja barang milik daerah,” terang Didik.

Acara ini merupakan kegiatan awal dalam melaksanakan pengukuran kinerja pengelolaan BMD yang perlu ditindaklanjuti dengan serius sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi daerah. Didik pun menyampaikan harapan agar Kemendagri dapat segera menyusun regulasi pengukuran kinerja pengelolaan BMD dan Pemda segera melakukan pengukuran kinerja pengelolaannya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa

“KPK akan melakukan pemantauan atas pelaksanaan pengukuran kinerja pengelolaan BMD pada Triwulan III dan IV 2023 yang akan datang. Besar harapan kami koordinasi dan kolaborasi yang baik antara KPK, Kemendagri, KemenPAN RB dan Kemenkeu serta Pemda dapat terus berjalan dengan baik, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah dan bebas korupsi,” ungkap Didik.

Plh. Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah Kemendagri Bambang Ardianto mengatakan, Kemendagri mendukung pengaturan terkait dengan indikator pengelolaan BMD yang didorong oleh KPK dalam bentuk perhitungan indeks pengelolaan aset pada pemerintah daerah. Hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui penetapan dari menteri dalam negeri.

“Percepatan penyusunan pengaturan indikator kinerja pengelolaan BMD telah diamanatkan dalam Rancangan Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang saat ini sedang kami susun. Nantinya akan kita masukan dalam substansi rancangan tersebut, terkait dengan ketentuan lebih lanjut indikator kinerja pengelolaan BMD yang ditetapkan oleh menteri. Artinya nanti kita akan bekerja dari amanat tersebut, kita akan tetapkan indikator-indikatornya secara detail dan teknis,” ucap Bambang.

BACA JUGA:  Yurianto : Putus Mata Rantai Covid-19 Adalah Tantangan

Menurut Bambang, saat ini rancangan tersebut masih disusun dan ditargetkan akan selesai tahun ini. Pertengahan Juli 2023 diharapkan dapat dimulai penyusunan rancangan indikator kinerja pengelolaan BMD yang nantinya akan melibatkan pihak terkait serta masukan dari pemerintah daerah.

Rapat koordinasi ini juga bertujuan mendorong terbitnya regulasi pengukuran indikator kinerja pengelolaan BMD oleh Kemendagri dan mendorong pelaksanaan pengukuran kinerja pengelolaan BMD pada Pemda yang terpilih sebagai pilot project sebagai baseline indeks kinerja pengelolaan barang milik daerah. Diakhir kegiatan ini diperoleh kesepakatan dan penandatanganan Rencana Aksi Bersama Pengukuran Kinerja Pengelolaan BMD oleh seluruh Kepala BPKAD, disaksikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. (DI)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru