KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Lingkup Internal

- Publisher

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK. Foto: Istimewa

KPK. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai KPK di lingkup bidang kerja administrasi.

Menurut keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/6/2023), dugaan tindak pidana ini awal diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut. Yakni dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas.

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025, Pemerintah Perkuat Sinergi

Atasan dan Tim selanjutnya melaporkan dugaan fraud ini kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan Negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022.

BACA JUGA:  Menag: Jarak Jemaah 1 Meter, Ceramah 15 Menit, Tak Edarkan Kotak Infak

Atas bukti permulaan tersebut, Inspektorat melalui Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

BACA JUGA:  Hebatnya Ferdy Sambo, Tak Pernah Jadi Kapolda Tapi Tiba-tiba Bintang Dua

Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK sendiri adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat azas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi. (DI)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru