Persiapan Pemilu 2024 dan Permasalahan Antrian BBM Jadi Topik Utama Pembahasan Pj Wako Bersama Forkopimda

- Publisher

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Forkopimda tingkat Kota Tanjungpinang pada triwulan III tahun 2023 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (16/10/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Forkopimda tingkat Kota Tanjungpinang pada triwulan III tahun 2023 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (16/10/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Forkopimda tingkat Kota Tanjungpinang pada triwulan III tahun 2023 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (16/10/2023).

Rapat bersama Forkopimda Tanjungpinang ini dilaksanakan oleh Pemko Tanjungpinang untuk membahas beberapa isu utama terkait Pelaksanaan Pemilu 2024 dan juga membahas antrian BBM di setiap SPBU yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Kota Tanjungpinang Triwulan III Tahun 2003 ini bertujuan untuk membahas kegiatan- kegiatan kedepannya dari masing- masing pimpinan daerah,” jelas Hasan.

BACA JUGA :

Buka Sosialisasi Mengenal Investasi Legal dan Ilegal, Pj Wako Hasan Harap Masyarakat Cerdas Memilih

Sukseskan Pemilu 2024, Pj Wali Kota Tanjungpinang Jalin Koordinasi dengan Pengurus Partai Politik

Dalam pemaparannya Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal menjelaskan tahapan pemilu 2024 telah dimulai dari penyusunan peraturan KPU, Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu
masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan perhitungan suara, pengucapan sumpah dan janji dan penetapan hasil pemilu.

BACA JUGA:  Wako Rahma Minta Juru Parkir Laksanakan Tugas Sesuai Aturan, Tanpa Karcis Dianggap Pungli

Faizal mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahwa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Tugas KPU Kabupaten/Kota meliputi menjabarkan program dan melaksanakan anggaran, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,” lanjut Faizal.

Selain itu Faizal menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih. Selanjutnya, dilakukan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.

BACA JUGA:  Wilayah Labuh Jangkar di Perairan Kepri Ditetapkan Kemenhub

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menerangkan fungsi Bawaslu yaitu pencegahan ,pengawasan, penindakan, dan pengadil.

“Strategi pencegahan potensi pelanggaran pemilu, pemetaan potensi kerawanan, menganalisa fokus pengawasan, menetapkan kalender pengawasan, sosialisasi pengawasan, pengawasan langsung dan melekat penindakan dugaan pelanggaran bersama sentral gakumdu. Upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu perkuat simpul pengawasan dan Penguatan kelembagaan,” tutur Muhammad Yusuf.

Selain itu terkait permasalahan pendistribusian BBM dalam hal ini BBM jenis Solar, Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut, menjelaskan kondisi kuota dan transisi pengunaan Fuel card ke my pertamina terpenuhi hingga akhir tahun dan system penggunaan kartu fuel card ke my pertamina menjadi baik.

Pihak operator SPBU tidak dapat mencegah tindakan pengemudi yang mengunakan kendaraan yang sama dengan nomor fuel card yang berbeda karena adanya pengancaman dari oknum pengemudi dengan dalih mereka telah mengunakan Fuel card my pertamina.

BACA JUGA:  Festival Film Pendek Tanjungpinang 2020 Dibuka, Daftarkan Karyamu Segera

“Info dari Pertamina bahwa tugas pengawasan pendistribusian BBM di pihak Pertamina oleh Bph migas dapat bekerja sama dengan tim keamanan ( TNI dan Polri ) untuk meminimalisir adanya pelangsir,” jelas Zulhidayat.

Diakhir rapat, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, menyampaikan pentingnya sinergitas antar lembaga dan kolaborasi bersama terkait kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Atas nama pemerintah, saya tentu mengharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, aman dan damai. Untuk itu kita perlu bekerjasama agar masyarakat kita dapat bersuka cita di Pesta Demokrasi nanti”, tutup Hasan.

Dalam Rapat tersebut juga disejalankan dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan KPU Kota Tanjungpinang dan Bawaslu Kota Tanjungpinang. (DI)

Berita Terkait

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terbaru