Pertambangan Rakyat di Karimun Ditutup, Kepala Dinas ESDM Kepri Dinilai ‘Abuse of Power’

- Publisher

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertambangan Rakyat Pasir Laut di Karimun. Foto: INIKEPRI.COM

Pertambangan Rakyat Pasir Laut di Karimun. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Kepulauan Riau, Darwin mengeluarkan surat terusan yang meminta pertambangan rakyat segera dihentikan. Tindakan tersebut mendapat kritik keras sebagai abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan dianggap sebagai langkah sewenang-wenang terhadap pelaku usaha kecil menengah yang bergerak di bidang pertambangan pasir laut di Kabupaten Karimun.

Ando Bendahara Umum Himpunan Pemuda Pembangunan Indonesia (HPPI), Kamis (26/10/2023) menyatakan, terkait surat teguran Nomor B/540/666/DESDM/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Kepri.

Ando mendeskripsikan surat ini sebagai tindakan kesewenang-wenangan dari seorang pejabat eselon II yang tampaknya kurang mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul sebagai akibat surat tersebut.

BACA JUGA :

Bandara RHA Karimun Masuk Program Strategis Nasional, Cen Sui Lan: Totalnya Rp140 M untuk Pengembangan

BACA JUGA:  Lewat Dana Aspirasi Cen Sui Lan, Jalan Pemakaman di Sawang Kundur Diresmikan

Sebanyak 1.085 RT, 390 RW dan 42 BPD se-Karimun Terima Bantuan Insentif Pemprov Kepri

“Kita melihat, pejabat setingkat eselon II mengeluarkan surat teguran yang sangat tidak relevan dengan kondisi yang sebenarnya. Judul surat adalah teguran, namun didalamnya diminta untuk dihentikan secepatnya. Padahal dalam aturan, ada tahapan lain yang harus dilakukan oleh pejabat eksekutif sebelum mematikan usaha pertambangan rakyat tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ando bahwa di Kabupaten Karimun terdapat dua pertambangan rakyat yang telah mendapatkan izin dari ESDM, yaitu Pertambangan Rakyat Edi Anwar dan Pertambangan Rakyat Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya pertambangan Edi Anwar yang disurati untuk dihentikan segera. Hal ini mengundang pertanyaan mengenai kesetaraan dalam pelaksanaan hukum.

BACA JUGA:  HLN ke-76, Pemprov Kepri dan PLN Resmikan Listrik 9 Desa dan 2 Dusun

“Mari kita sama-sama buka-bukan antara Pertambangan Rakyat Edi Anwar dengan Pertambangan Rakyat Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Perizinan mana yang lebih lengkap, jangan ada yang ditutup-tutupi, mari kita buka semua,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Anwar mengatakan, bahwa dia telah mengambil langkah-langkah hukum dengan meminta perlindungan hukum dan melaporkan perilaku Kadis ESDM Kepri ke Ombudsman Kepulauan Riau.

“Saya meminta perlindungan hukum ke Polda Kepri dan melaporkan perilaku Kadis ESDM ke Ombudsman Kepri,” ujarnya.

Kata dia, mereka mendapatkan surat teguran dari Dinas ESDM Provinsi Kepri
tanggal 12 Oktober 2023. Kata Edi, surat teguran tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat setempat.

“Yang saya pertanyakan ialah, siapa masyarakat yang mengadu. Lagian, kami dibawah naungan IPR Edi Anwar memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

“Kami juga telah memberikan kompensasi kepada masyarakat dan memenuhi apa yang menjadikan kewajiban kami,” tambahnya.

Edi mengungkapkan, bawah dari surat teguran yang diberikan, terdapat tiga poin penting terkait administrasi. Padahal, sambungnya, ketiga poin tersebut IPR Edi Anwar telah menyelesaikan rencana kerja yang telah diberikan selama ini.

“IPR Edi Anwar ini telah beroperasi sejak tahun 2007 silam. Semua persyaratan telah sesuai dengan regulasi yang ada. Harusnya Kadis ESDM bisa melihatnya di OSS,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Darwan hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atau jawaban. (MIZ)

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Lebah Begantong Siap Guncang Panggung HUT Karimun ke-27
Keren! Tim Film MAN Karimun Sabet Penghargaan di Rekam Festival 2026
Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September
Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan
Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi
100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Catat Tanggalnya! Lebah Begantong Siap Guncang Panggung HUT Karimun ke-27

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Keren! Tim Film MAN Karimun Sabet Penghargaan di Rekam Festival 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Tujuh Hari Berlatih, Empat Regu MIN 1 Karimun Siap Tampil di Lomba Gerak Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Viral! Aniaya Kakak yang Berprofesi Driver Ojol, Pria di Karimun Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru