Berikut Tips Mudik Aman dan Nyaman dari Polri

- Publisher

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Polri mengimbau masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idulfitri di kampung halaman agar bisa menghindari puncak arus mudik yang diprediksi pada 5 April 2024 dan arus balik pada 15 April 2024.

“Bagi masyarakat agar memilih waktu atau tidak melakukan mudik pada waktu puncak mudik dan balik atau masyarakat dapat memilih waktu berangkat maupun kembali yang tepat untuk menghindari kemacetan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari keterangan resmi Humas Polri, Kamis (21/3/2024).

Polri juga akan menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik. Operasi ini akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari 4 April hingga 16 April 2024.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Tak Boleh Pulang, FPI Ngamuk Sampai Bawa Hari Kiamat

BACA JUGA:

Mudik Ceria Penuh Makna, Jadi Slogan Angkutan Lebaran 2024

Polri juga memberikan beberapa saran untuk para pemudik, antara lain, untuk menyiapkan diri dan kendaraan. Pastikan kondisi fisik dan kendaraan prima sebelum melakukan perjalanan.

Siapkan saldo e-toll yang cukup. Hal itu dilakukan untuk menghindari antrian di gerbang tol.

Patuhi peraturan lalu lintas, dan rambu-rambu, serta arahan petugas di lapangan.

Utamakan keselamatan. Jangan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan selalu waspada.

Istirahatlah jika lelah. Jangan memaksakan diri untuk terus menerus mengemudi.

BACA JUGA:  Polri Jemput 69 WNI Pelaku Online Scam di Filipina

Berdoa sebelum berangkat. Mohon keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Polri pun tidak merekomendasikan warga untuk mudik menggunakan kendaraan roda dua. Sebab, spesifikasi kendaraan roda dua tidak diperuntukkan untuk perjalanan jauh.

“Kami tidak merekomendasikan untuk menggunakan kendaraan roda dua pada saat melakukan mudik lebaran, dikarenakan spektek kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk perjalanan jauh dan berdasarkan hasil anev pelaksanaan ops sebelumnya bahwa kendaraan roda dua yang menyumbang korban kecelakaan lalu lintas tertinggi termasuk korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo.

Namun demikian, bagi pemudik yang tetap ingin menggunakan kendaraan roda dua, Polri memberikan saran agar mengecek kondisi fisik dan kendaraan.

BACA JUGA:  Penyandang Disabilitas Berhak Dapat SIM D, Begini Syaratnya

Pastikan kondisi fisik dan kendaraan prima sebelum melakukan perjalanan.

Menyiapkan perlengkapan pendukung seperti jaket, jas hujan, helm SNI, dan alat-alat lain yang diperlukan.

“Tidak berbonceng lebih dari satu orang. Demi keselamatan selama perjalanan,” jelas dia.

Pengendara pun harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.

“Jangan membawa barang berlebih, untuk menghindari kelelahan dan risiko kecelakaan,” kata dia.

Istirahatlah jika lelah. Jangan memaksakan diri untuk terus menerus mengemudi.

Dengan mengikuti saran-saran tersebut, diharapkan para pemudik dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. (RBP)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru